Kompak, Pasutri di Banyuasin jadi Pengedar Narkoba

saranginews.com, BANYUASIN – Satpol PP (1) menangkap tiga pengedar sabu dan ganja di dua TKP.

Pada tindak pidana pertama, pelaku suami istri diduga IH (32) dan SRH (27), dan pada tindak pidana kedua AI (32).

Baca Juga: Polisi Tangkap Pria di Musi Rawas karena Membawa Sabu-sabu di Topinya.

Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Najamudin mengatakan, anggota Satuan Reserse Narkoba (1) menyamar sebagai pembeli dan mulai menangkap para tersangka.

“Baik anggota IH maupun SRH ditangkap di Bank BNI km 12 pada Selasa (5/10) sekitar pukul 22.00. Kecamatan Talang Kelapa; Kabupaten Banyuasin Saya ditangkap sekitar WIB di jalan palembang-betung. kata Najamudin, Rabu (13/11).

Baca Juga: Polres Musi Rawas Tangkap Warga Musi Rawas karena Simpan Sabu-Sabu di Kulkas

Dilaporkan tujuh paket sabu seberat 3 gram disita dalam satu kotak obat dari tangan kedua tersangka.

Anggota juga mendapatkan barang bukti berupa satu unit handphone Redmi A2 dan satu unit Toyota Calya warna silver yang merupakan kendaraan yang digunakan kedua pelaku, kata Najamudin.

Baca: Penyelundupan Sabu-Sabu Seberat 19,86 Kg Terungkap di Acehtamian, Timeline Rilis Bea Cukai

Usai diinterogasi, Najamudin lebih lanjut mengakui kedua pelaku membeli narkoba jenis sabu dari AI yang beralamat di Jalan Sukawinatan, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Perkembangan kemudian terjadi pada Rabu (6/10) sekitar pukul 01.30 WIB. Kecamatan Sukarami Kota palembang Kejadiannya sekitar WIB di Jalan Sukawinatan.

Najamudin menjelaskan, anggota Satuan Narkoba Polres Banyuasin (1) berhasil menangkap pelaku AI.

Di dalam saku jaket pelaku ditemukan 17 butir pil diduga sabu buatan pelaku AI dengan berat total 4,58 gram dan 1 buah ponsel merek Oppo.

“Penulis AI menyewa di Lorong Salak, Jalan Sinar Raga, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang,” jelas Najamudin.

Kemudian para anggota berangkat ke Kota Palembang, Mencari rumah kontrakan yang berlokasi di Lorong Salak, Jalan Sinar Raga, Kecamatan Kemuning.

Hasilnya, para anggota mendapat 1 paket narkoba jenis ganja dengan berat total 3,65 gram per bungkus rokok Esse, jelas Najamudin.

Saat ini ketiga pelaku beserta saksinya diamankan di Mapolsek Vanya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiga pelaku tersebut dijerat Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 132 Pasal 132. Sesuai Pasal 35 Tahun 2009, 10 tahun penjara terkait narkoba.

Najamudin menegaskan Polres Banyuasin akan terus fokus dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banyuasin. Tindakan tegas akan diambil terhadap siapapun yang kedapatan memiliki narkoba.

“Ini merupakan komitmen untuk mendukung rencana 100 hari Presiden Prabowo Subianto, khususnya misi Asta Cita ketujuh yang fokus pada pemberantasan narkoba,” pungkas Najamudin. (mcr35/jpnn) 

Baca artikel lainnya… Hercules ditangkap saat mengangkut 15,6kg Sabu-Sabu dan pergerakannya diawasi polisi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *