saranginews.com, YOGYAKARTA – Bea Cukai terus melakukan edukasi kepada masyarakat dan akademisi di berbagai daerah mengenai informasi terkait kepabeanan dan cukai.
Pusat Pendidikan kali ini dipimpin oleh Dinas Bea dan Cukai se-Jawa (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Baca Juga: Bea Cukai Ternate hapus rokok tanpa cukai lewat Operasi Gempur II 2024
Bea Cukai Jateng DIY melalui acara ‘University Goes to Customs’ pada Selasa (29/10).
Sementara itu, Bea Cukai Ogyakarta, veteran UPN menerima studi banding mahasiswa asal Ogyakarta pada Jumat (25/10).
Baca juga: Perusahaan! Bea dan Cukai Semarang memusnahkan lebih dari 10 juta batang rokok ilegal di Indonesia
Langkah serupa juga dilakukan Bea Cukai Semarang saat menerima kunjungan mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung, Kamis (31/10).
Kepala Bagian Humas dan Penyuluhan Kepabeanan, Budi Prasetyo mengatakan, kunjungan mahasiswa tersebut bertujuan untuk mengedukasi generasi muda tentang pentingnya peran bea dan cukai dalam perekonomian negara.
Baca juga: Monitoring dan Evaluasi di 2 Perusahaan Ini Pastikan Kepatuhan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Tanjung Perak
Hal ini merupakan langkah untuk meningkatkan kesadaran dan mengedukasi masyarakat mengenai peran Bea dan Cukai.
Budi mengatakan dalam keterangan resmi, Rabu (13/11) “Ada harapan bagi mahasiswa terpelajar untuk bisa menyebarkan informasi tersebut.”
Budi mengatakan, peran bea dan cukai dapat dirangkum dalam tiga dimensi utama.
Pertama, peran fasilitator perdagangan dan bantuan industri yaitu Bea dan Cukai adalah memfasilitasi perdagangan dan industri yang dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Kedua, sebagai pelindung masyarakat bea dan cukai, melindungi perbatasan dan masyarakat Indonesia dari perdagangan dan perdagangan ilegal.
“Ilegalitas artinya tidak menaati aturan atau hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Ketiga, sebagai penghimpun pendapatan, bea dan cukai mempunyai peranan penting dalam mengoptimalkan penerimaan negara di bidang bea dan cukai.
Budi mengatakan, ada penerimaan dari sektor kepabeanan yakni bea masuk dan bea keluar.
Bea masuk adalah pajak atas barang impor, sedangkan bea keluar adalah pajak atas barang ekspor.
Cukai adalah pungutan terhadap suatu barang yang pola konsumsinya harus dikendalikan, peredarannya harus dikendalikan, yang penggunaannya dapat menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat atau lingkungan hidup, atau yang penggunaannya memerlukan pemungutan pungutan umum demi keadilan dan keseimbangan. hukum.
Budi berharap melalui study tour, mahasiswa dapat melihat langsung penggunaan dan peningkatan layanan.
Ia juga mengatakan telah menyediakan saluran informasi seperti layanan telepon di 1500225, layanan email di [email protected] dan layanan live chat yang dapat diakses di link bagi yang ingin mengetahui seputar Kepabeanan dan Bebas Bea. bit.ly/bravobc.
Budi menyimpulkan, “Informasi tidak hanya sekedar disosialisasikan, namun bisa disebarluaskan kepada masyarakat.” (mrk/jpnn)