Deretan Dugaan Kebohongan Kusumayati yang Terungkap di Sidang Pemalsuan SKW

saranginews.com, KARAWANG – Sidang terhadap anak yang menggugat ibu kandungnya karena memalsukan tanda tangan memasuki tahap akhir, terdakwa membacakan pembelaan atau pledoi pada Rabu (23/10). Kabupaten Karawang. pengadilan

Terdakwa hanya divonis 10 bulan penjara dengan masa bebas pengawasan selama satu tahun, kecuali tuntutan penyelesaian berupa audit perusahaan dipenuhi dalam waktu tiga bulan. Segera dipenjara.

Baca selengkapnya: Jaksa mencoba memasukkan pembatalan akta pengalihan saham dalam tuntutan kasus Kusumayathi

Hal ini tentu tak sebanding dengan Pasal 263 KUHP yang mana terdakwa Kusumayati dijerat pasal pemalsuan Surat Keterangan Waris (SKW) putrinya, Stephanie, risalah rapat perseroan, dan rapat umum pemegang saham luar biasa. (RUPSLB).

Pasal 263 KUHP menyatakan, yakni. Barangsiapa memalsukan suatu akta atau memalsukan suatu akta yang dapat menimbulkan suatu hak, kewajiban atau utang, atau bermaksud membuktikan sesuatu yang hendak dipergunakan akta itu atau menyuruh orang lain untuk menggunakannya sebagai isinya. Asli dan tidak palsu, mereka akan mengancam untuk menggunakannya. Hal ini dapat mengakibatkan kerugian akibat pemalsuan dokumen, dan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Kusumayati menyoroti minimnya perlindungan hukum bagi korban KAI

Bahkan, terdakwa Kusumyathi berkali-kali menyampaikan serangkaian dugaan kebohongan selama hampir lima bulan persidangan.

1. Kusumayathi mengaku tidak mengetahui adanya pemalsuan tanda tangan

BACA JUGA: Kusumayathi Divonis 10 Bulan Penjara, Tak Ada Keadilan Bagi Korbannya

Meski berkali-kali Kusumayati mengaku tidak mengetahui tanda tangan Stephanie palsu, ia bersikeras menyuruh karyawannya Alan untuk meminta tanda tangan pada Stephanie.

Kusumayathi jelas membeberkan kebohongan tersebut karena menyalahkan seseorang yang sudah tak ada lagi, Alan, atas tindakannya yang merugikan orang lain.

2. Niat Kusumayathi membentuk SKW adalah untuk membentuk KK baru

Dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (23/10/2024), Kusumayati mengaku SKW tersebut dibuat semata-mata untuk membuat kartu keluarga baru karena suaminya Sugianto telah meninggal dunia.

Memang SKW Kusumayati berniat mengubah susunan pemegang saham perusahaan keluarganya, khususnya PT EMKL Bimajaya Mustika yang sebelumnya dikuasai mendiang Sugianto, Kusumayati, dan Edi Budiono.

Dengan adanya tanda tangan Stephanie sebagai pewaris SKW, risalah rapat dan RUPS tersebut, komposisi saham perseroan diubah menjadi 40 persen milik Kusumayati, 40 persen milik Dandy, dan 20 persen milik Ferline.

Maka atas dasar itu timbul kerugian dari pihak penggugat, karena perbuatan tergugat, namun tergugat malah tertawa dan merasa tidak bersalah karena merasa dirinya adalah seorang ibu.

3. Kusumayati menyebut Stephanie menggugat ibunya Rp 500 miliar dan puluhan kilogram emas

Padahal, selama persidangan, tidak pernah diungkapkan oleh tergugat Kusumayati maupun saksi Dandy dan Ferline selaku kerabat Stephanie bahwa penggugat menuntut harta benda tersebut.

Hanya proses pembuatan SKW dan Rapat serta RUPSLB Akta Bursa Pemegang Saham PT Bimajaya Mustika yang diperjelas dalam putusan tersebut.

Bahkan, Kusumayati menuding jurnalis tersebut menuntut uang senilai Rp 500 miliar dan puluhan ribu kilogram emas, hal yang kerap ia ucapkan saat mewawancarai grup media atau tamu di podcast.

Dalam pledoinya, Kusumayati diketahui menolak permohonan hukuman penjara sepuluh bulan dengan masa percobaan satu tahun yang diajukan Kejaksaan Negeri (JPU) Karawang pada sidang sebelumnya.

“Saya membantah dakwaan dalam perkara ini. Saya tidak terbukti melanggar Pasal 266 ayat 1. Saya menuntut agar saya dibebaskan dari segala tuduhan,” kata Kusumayathi. (dil/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *