Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti

saranginews.com, SERANG – Polisi menetapkan lima tersangka pengeroyokan hingga tewas seorang satpam bernama Eddie Mulyadi.

Kasus tersebut bermula dari sengketa tanah seluas sekitar 500 meter persegi di kawasan Chipakok Jaya, Serang, Banten, Minggu (3/11) lalu.

BACA JUGA: Berikan dukungan, Bea Cukai Banten ikut meluncurkan produk Mayora Group untuk ekspor ke 15 negara

AKBP Reskrim Polda Banten Dian Setiawan mengatakan, dari lima pelaku kekerasan tersebut, salah satunya berinisial WR (34) merupakan anak anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi NasDem Jasmarni.

Sedangkan empat tersangka lainnya adalah AJ (57), UC (39), TM (70), dan MD (60).

BACA JUGA: Bea Cukai siap memberantas peredaran narkoba di Bontong dan Banten

Dian mengatakan, kasus malpraktik ini bermula saat Jasmarni hendak memagari lahan seluas 500 meter persegi dengan modal SHM yang dimilikinya.

Namun tindakan tersebut dilarang oleh Edi Mulyadi selaku pihak keamanan setempat, karena tanah tersebut juga milik orang lain atas nama Neneng Aisiya dengan sertifikat AJB pada tahun 1994.

BACA JUGA: Bea Cukai Perkuat Kerja Sama dengan KSOP Probolinggo & Polda Banten, Ini Tujuannya

“Jadi yang saya maksudkan adalah tanah sengketa itu, ada kepemilikan dua landasan hak dalam satu areal. Salah satunya adalah AJB tahun 1994 yang hakikatnya adalah hadiah dari suaminya dan tidak pernah diperjualbelikan berdasarkan AJB tersebut. .di satu sisi Bu Jasmarni juga mengalami hal yang sama di daerah,” kata Dian kepada awak media, Selasa (12/11).

“Satu minggu sebelum kejadian tanggal 27 Oktober 2024, Bu Jasmarni hendak membangun pondasi pagar di atas tanah tersebut, namun pihak security melarangnya karena tanah tersebut milik atasannya (Neneng Aisya),” lanjut Dian.

Saat itu, kata Dian, terjadi perselisihan antara Jasmarni dan Eddy Mulyadi yang harus dipadamkan dan dimediasi oleh anggota Polda Banten. Bahkan, Jasmarni sepakat menghentikan proses pengamanan hingga persoalan kepemilikan tanah selesai.

“WR ini adalah anak dari Bu Jasmarni dan petugas keamanan Pak Eddy Mulyadi. Pada ayat 3 pernyataan tersebut, Ibu Jasmarni bersedia menghentikan sementara pengerjaan pagar tersebut hingga terjadi pertemuan antara kedua pihak yang saling mengklaim tanah tersebut, ”ujarnya.

Meski demikian, kata Dian, pihak Jasmarni tetap nekat menyelesaikan pagar tersebut meski pertemuan dengan Neneng Aisya belum terlaksana sehingga membuat Eddy Mulyadi kembali menegurnya agar menghentikan pengerjaan.

Karena merasa tidak ditanggapi, terdakwa WR dan kawan-kawan malah menyerang Eddie Mulyadi dengan kayu bakar dan parang hingga Eddie Mulyadi harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat rentetan luka yang dialaminya.

“Sempat terjadi adu mulut dan terjadi perkelahian. Salah satu pelaku mengancam keamanan dengan parang, ada yang memukul dengan pohon, ada yang menggunakan tangan, ada yang dilempar hingga terjatuh,” kata Dian.

Kini kelima tersangka sudah menjalani tahanan praperadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para terdakwa dijerat dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun berdasarkan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP. (cuy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAGI… Polda Banten mengungkap identitas jenazah WNA yang ditemukan di Pantai Anier

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *