Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden, KPK Panggil Dirut Anomali Lumbung Teddy Munawar

saranginews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil PT Anomali Lumbung Artha Teddy Munawar dan CEO PT Inkubics Steven Kusuma pada Kamis (7/11).

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian bantuan sosial kepada Presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Kementerian Sosial RI tahun anggaran 2020.

Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Sita 44 Miliar dan Ratusan Miliar Aset Terkait Kasus Korupsi LPEI

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika mengatakan dalam keterangannya, “pemeriksaan telah dilakukan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Merah Putih atas nama TM dan SK”.

Saat ini belum diketahui apa yang akan dia lakukan setelah meninggalkan pekerjaannya.

Baca Juga: KPK Dalami Keterlibatan Shanty Alda dalam Kasus Suap Abdul Gani Kasuba dan Kasus TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan kasus korupsi bansos yang menangkap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dan mantan Direktur Utama Transjakarta serta mantan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini meningkatkan penanganan dugaan korupsi pengadaan prososial yang dilakukan Presiden di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Aksi di Komite Pemberantasan Korupsi BNAK Menarik Perhatian Gaya Hidup Mewah Dua Pejabat Senior

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren sebagai tersangka. Ivo sebelumnya merupakan terpidana penyaluran bansos.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi program bansos presiden mencapai Rp 125 miliar. (tan / jpnn)

Baca selengkapnya… LPL Bahtsul Masail dan FBKM Bahas UU Rekrutmen Pelanggar HAM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *