saranginews.com, JEMBER – Bea Cukai Jember kembali memberikan izin dan pelayanan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada pengusaha industri tembakau di wilayah tersebut.
Kepala Bea Cukai Jember Asep Munander menyerahkan langsung izin tersebut kepada CV Bina Indo Jaya dan CV Dua Putri Ratu pada Selasa (29/10).
Baca Juga: Janji Perusahaan, Ketaatan Izin Fasilitas Layang-Layang Bebas Bea dan Cukai
Assep mengatakan, pihaknya bisa membantu kedua pengusaha cukai tersebut menjalankan usahanya dengan memberikan NPPBKC yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja dari masyarakat sekitar pabrik.
“Tentu yang pertama adalah pekerja yang terlatih,” kata Assep dalam keterangan resmi, Jumat (1/11).
Baca Juga: Bea Cukai Ciptakan Kesadaran Tentang Aturan Kepabeanan di Kalangan Generasi Muda Lewat Kampanye Ini
Managing Representative CV B Indo Jaya menyampaikan terima kasih kepada Bea Cukai Jember atas pelayanan prima yang diberikan dalam penerbitan izin NPPBKC.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bea Cukai Jember yang telah memberikan bimbingan, arahan dan motivasi kepada kami, Hasilnya hari ini kami telah memperoleh NPPBKC dan kami dapat menjalankan usaha kami secara legal,” ujarnya.
Baca Juga: Upaya Bea dan Cukai Gali Potensi Eksportir Baru di Kepulauan Bangka Belitung dan Maluku Disini
Penerbitan NPPBKC diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan ekonomi baik dari segi penyerapan tenaga kerja maupun operasional usaha di industri cukai.
Asep menegaskan, Bea Cukai Jember bersedia memberikan layanan penerbitan NPPBKC kepada pelaku usaha di bidang pajak karena proses legalisasinya mudah dan nyaman. (mrk/jpnn)