saranginews.com – Palanga Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) atas pekerjaannya yang tidak biasa, G.S. (22) Dia menangkap seorang siswa dengan nama depan.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menangkap seorang mahasiswa salah satu universitas di Palanga Raya karena diduga mengedarkan atau memiliki narkoba jenis ganja.
Baca Juga: Brimob Polda Kalteng Bantu Tingkatkan Ketahanan Pangan
Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti satu paket narkoba jenis ganja dengan berat total 910 gram.
Kabid Humas Polda Kalteng Kompol Paul Erlen Munaji mengatakan, GS ditangkap aparat penegak hukum saat sedang menimbun barang ilegal tersebut.
Baca juga: Polda Kalteng dan Kemensos bagikan 30 kursi roda kepada penyandang disabilitas.
Barang selundupan tersebut diduga milik HS (23) yang kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Balanga Raya (Ruton).
Penangkapan GSS dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat tentang seringnya transaksi narkoba di Jalan Bangar Samudra 1, Palanga Raya, kata Erlen di Palanga Raya, Selasa (12/11).
Baca juga: Alvi Novi
Sebelum penangkapan, anggota Ditres Narkoba Polda Kalteng sudah melakukan penyelidikan, ujarnya.
Hasilnya, pada Jumat 8 November 2024, anggota berhasil menemukan pelaku dan mengamankan GS di lingkungan Jalan Bangeran Samuda 1, Kota Palanga Raya.
Setelah dimintai keterangan lebih lanjut, GSI sedang berada di Rutan Balanga Raya saat barang ilegal tersebut dikirimkan kepadanya melalui telepon seluler oleh H.S.
Tanpa menunggu lama, anggota kami langsung bergerak dan menangkap HSS yang tidak mendapat perlawanan di Rutan Divisi II Balanga Raya.
Pejabat berpangkat tiga Polri mengatakan, sejak kasus ini terungkap, setidaknya aparat penegak hukum telah menemukan barang bukti narkoba jenis ganja dengan berat total 910 gram.
Belakangan, terdakwa memiliki dua telepon genggam dan sebuah timbangan digital.
Erlan mengatakan narkoba sangat merugikan masyarakat dan berdampak pada perekonomian.
Oleh karena itu, masyarakat harus bergandengan tangan untuk mengurangi pasokan obat ke wilayah Kalimantan Tengah.
Ia meminta seluruh pemangku kepentingan dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat di daerah tersebut untuk menghasilkan pendapatan dan mencegah permasalahan yang menimpa masyarakat.
Erlen Munaji mengatakan, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pasal 111 (1) juncto UU RI Nomor 35 132 Pasal (1) disangkakan sebagai narkotika,” kata Erlen Munaji. (Antara/JPNN)
Baca artikel lainnya… Irjen Joko jamin Pilkada Kalteng 2024 lancar dan aman.