saranginews.com, TANGERANG – Keamanan Penerbangan Bandara Soekarno-Hatta, Pusat Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten serta BKSDA DKI Jakarta bersama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta melakukan pencegahan masuknya satwa dilindungi secara ilegal pada Minggu (29/10).
Rencananya, empat ekor satwa dilindungi yang terdiri dari 2 ekor lutung (Trachypithecus auratus), 1 ekor ayam raja ambon (Alisterus amboinensis), dan 1 ekor burung kicau jawa (Loriculus pusillus) akan dibawa ke Bombay oleh penulis asal India.
Baca Juga: Bea dan Cukai Larangan 86.520 Rokok Ilegal di Banyumas, Kata Penulis
Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengumumkan waktu operasi yang bermula dari adanya laporan adanya upaya penyelundupan hewan melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas kemudian menelusuri dan mencurigai satu koper penumpang berinisial STH (43) yang diperiksa sebagai bagasi rute penerbangan Jakarta (CGK)-Mumbai (BOM).
Baca Juga: Ini Upaya Bea Cukai Cikarang dukung pengembangan industri dan investasi
Petugas polisi yang curiga langsung menindak koper tersebut dan memanggil para penumpang.
Petugas menemukan 2 ekor primata bung lutung (Trachypithecus auratus), 1 ekor ayam raja ambon (Alisterus amboinensis), dan 1 ekor burung sarden jawa (Loriculus pusillus) disembunyikan dan disembunyikan di dalam makanan saat penggeledahan koper disaksikan penumpang. dan mainan
Baca Juga: Bea Cukai Gagal Tindak Penyelundupan Jutaan Barang Impor, Begini Timelinenya
Penumpang tersebut langsung kami amankan dan kami bawa beserta barang buktinya ke Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, kata Gatot, Rabu (11/6).
Dalam keterangannya, STH mengaku membeli hewan tersebut dari pasar hewan peliharaan di Jakarta Timur dan akan dijadikan oleh-oleh untuk keluarganya di India.
Gatot mengatakan, tim tengah menyelidiki apakah ada keterkaitan kasus tersebut dengan beberapa kasus penyelundupan hewan di Bandara Soekarno-Hatta.
Pasalnya, hingga November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan 5 tindakan terhadap upaya penyelundupan satwa liar ke luar negeri, dan sebagian besar tujuannya adalah India dan negara-negara Afrika.
Total kami menangkap 13 tersangka warga negara asing dan 66 hewan liar berbeda, kata Gatot.
Berdasarkan bukti permulaan dan bukti yang cukup, kasus tersebut dipindahkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan STH sebagai tersangka.
Berdasarkan Pasal 102A UU STH 17 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU 10 Tahun 1995 diduga melakukan pelanggaran kepabeanan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.
STH juga diduga melanggar Pasal 87 UU Nomor 21 Tahun 2019 dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Sedangkan keempat satwa tersebut dititipkan ke BKSDA di Jakarta untuk perawatannya.
Gatot mengatakan, Bea Cukai Soekarno-Hatta akan terus menjalin kerja sama dengan semua pihak untuk melindungi satwa liar Indonesia, khususnya satwa langka yang berisiko dijadikan objek perdagangan ilegal.
“Kami juga mendorong dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam konservasi satwa liar,” kata Ghatot (mrk/jpnn).