saranginews.com – Jakarta – Pakar hukum sekaligus guru besar Sekolah Tinggi Hukum Bhayangkara atau Universitas Ubhara, Profesor M. Sholehuddin mengatakan sikap masyarakat terhadap pengawasan (PK) izin usaha pertambangan (IUP) Penuntutan Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA) adalah sesuai.
Alasannya, karena ada kekhawatiran peninjauan kembali (PK) izin usaha pertambangan hakim koruptor Mardani H Maming akan dipaksakan oleh petahana baru sehingga berujung pada putusan yang ringan atau bahkan pembebasan.
Baca juga: Pengacara Mardani Maming Laporkan Dua Media Online ke Dewan Pers Sebagai Alasannya
Hal ini terjadi pada saat kasus suap senilai P1 triliun telah menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (SC) Zarof Ricar.
Ini yang diwaspadai, pasti ada yang baru enggak (PK Mardani Maming), kata Sholehuddin, Senin (11/4). “
Baca juga: Cendekiawan dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Kurang Fakta Hukum
Sholehuddin mengingatkan, syarat revisi (PK) sudah jelas tercantum dalam Pasal 263 ayat. 2 adanya kondisi novum atau baru.
Atas dasar itu, kata Sholehuddin, seluruh elemen masyarakat diminta terus mengawal PK korupsi izin usaha pertambangan atau IUP yang menjerat Mardani H Maming hingga ada keputusan.
Baca juga: Mardani Maming Minta Korban Mafia, Pengadilan, dan Ulama Anti Korupsi Pilih Bebaskan
“Tentunya harus dilihat oleh masyarakat. “Harus diwaspadai, apalagi pengacaranya, harus diwaspadai juga, jangan dilakukan,” ujarnya. “Banyak komentar yang terkesan tiada habisnya, malah membuat kekacauan.”
Sholehuddin berharap Penegak Hukum (APH) juga bisa turun tangan jika ada indikasi perubahan atau PK Mardani H Maming terindikasi bermain.
Sholehuddin menyarankan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mengusut dugaan permainan tersebut agar bisa menyetujui peninjauan kembali (PK) izin usaha pertambangan hakim koruptor Mardani H Maming.
“Setiap kasus perjudian harus diawasi secara ketat,” ujarnya.
Sementara itu, Peneliti Pusat Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menganjurkan pengusutan tuntas kasus suap Rp 1 triliun yang menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Zaenur menegaskan, semua perkara yang diduga didalangi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar harus dibubarkan, termasuk informasi sidang PK terhadap pejabat korup Mardani H Maming.
“Prinsipnya semua kasus yang diduga dilakukan oleh ZR harus dibongkar dan ditinjau ulang. Apakah PK Mardani Maming termasuk? “Terserah penyidik DA untuk mengusutnya.
Zaenur menambahkan, terungkapnya uang Rp1 triliun yang ditemukan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar juga menunjukkan keterpurukan peradilan Indonesia.
“Menunjukkan uang tunai hampir $1 triliun di ZR’s menunjukkan korupsi di dunia peradilan,” kata Zaenur. (mcr8 / jpnn)