saranginews.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo mengaku dua polisi asal Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut) diadili karena melanggar prinsip netralitas.
Hal itu diungkapkan mantan Kabareskrim Polri itu saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).
Baca Juga: Apa Kata Kapolri Soal Polisi yang Terlibat Narkoba, Bersiaplah
“Ada dua anggota Polri yang melakukan pelanggaran netralitas, dua dari Sulawesi Utara dan dua dari Sulawesi Selatan,” kata Listio, Senin.
Ia mengatakan, ke depan penyidik akan terbuka mengusut peristiwa yang disebut-sebut netral bagi Polri jika ada informasinya.
Baca Juga: Pilkada 2024, Tim Pemantau Independen Polisi Dikerahkan di Wilayah Kalsel
“Jika ada laporan terkait pelanggaran yang dilakukan anggota, sampaikan ke Propam, Bawaslu, atau forum lain yang bersedia menindaklanjutinya,” kata Listio.
Mantan Kadiv Propam Polri ini mengatakan, partainya tidak akan netral dalam Pilkada 2024 sesuai piagam dan kondisi internal.
Baca Juga: Organisasi Pemantau Independen Sebut Keputusan Bavslu Bozonegoro Parsial dan Imparsial
Dikatakannya, “kami selalu memberitahukan ketentuan yang tidak memperbolehkan Polri ikut serta dalam politik praktis”. (ast/jpnn)
Baca artikel lainnya… Ingatlah bahwa penyelenggara pemungutan suara TPS harus netral.