saranginews.com, JAKARTA – Dewan Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yang diketuai Kementerian Kesehatan telah mengajukan permintaan audiensi kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dan Ketua Komisi. 9.
Petisi ini berkaitan dengan kontroversi pembentukan Dewan Kesehatan yang dinilai melanggar prinsip demokrasi.
BACA JUGA: Ketua KTKI: Dunia digital penuh tantangan, banyak risiko, tenaga kesehatan harus bersiap
Tenaga kesehatan di seluruh Indonesia menuntut tindakan tegas untuk melindungi transparansi dan integritas Dewan Kesehatan Indonesia (KKI) dengan beberapa tuntutan sebagai berikut:
1. Klarifikasi Proses Seleksi Anggota KKI, Kolegium dan Majelis Disiplin Teknik. Proses seleksi harus dilakukan secara terbuka, adil dan kredibel.
BACA LEBIH LANJUT: Mengerikan, Negara yang kekurangan jutaan pekerja kesehatan
2. Pemberhentian Dr. Arianti Anaya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KKI, karena adanya benturan kepentingan terkait keterlibatannya sebagai anggota Panitia Pemilihan.
3. Peninjauan kembali terhadap penunjukan Sundoyo sebagai Ketua Dewan Disiplin Teknik, mengingat keikutsertaannya dalam Panitia Seleksi dapat menimbulkan ketidakadilan dalam proses seleksi.
BACA JUGA: KRPI: RUU Kesehatan Bisa Patahkan Tenaga Kesehatan
Penunjukan Ketua Dewan Kesehatan Indonesia (KKI) oleh Kementerian Kesehatan pada 20 Oktober 2024, menimbulkan permasalahan hukum terkait pengangkatan Dr. Arianti Anaya sebagai Ketua KKI yang juga ikut serta dalam Panitia Pemilihan. tegas Basuki dari Akademi Keperawatan – Surakarta dari Konsil Keperawatan KTKI.
Ia menambahkan, Anaya pensiun pada 1 Oktober 2024. Pengangkatan Sundoyo sebagai Ketua Dewan Disiplin Profesi juga dipertanyakan karena masih menjabat sebagai Ahli Hukum Departemen Kesehatan.
Selain itu, Rachma Fitriati, Anggota Dewan Kesehatan Masyarakat, mengatakan pengangkatan Ketua KKI di Kantor Presiden merupakan hal yang lumrah di kalangan LNS lainnya.
Karena sifat Organisasi Non Formal (LNS) adalah Kolektif Kolegial. Seharusnya ada keputusan di antara sembilan anggota KKI lainnya, bukan Menteri Kesehatan yang ikut campur tangan, kata Acep Effendi, pakar penyakit menular Dinas Kesehatan Provinsi NTT.
Acep sendiri kini dijual di Jakarta karena sudah mengajukan pinjaman ke bank pemerintah karena harus tinggal di DKI Jakarta.
Namun saat dikonfirmasi adanya kebijakan anggota KTKI untuk tetap berada di DKI Jakarta, mantan Dirjen Kesehatan dr. Arianti Anaya menerapkan kebijakan tersebut bersama KTKI Set drg. Diono Susilo Yuskasran, MPH, tidak melakukan wawancara dan tidak menanggapi pesan singkat melalui WhatsApp maupun balasan.
Sementara itu, Agus Budi Prasetyo, anggota KTKI yang bekerja sebagai konsultan Konsil Kedokteran, membenarkan adanya intervensi Kementerian Kesehatan terkait independensi LNS yang seharusnya bekerja secara mandiri sesuai UU No. 17/2023 tentang Kesehatan.
“Ini melanggar prinsip demokrasi yang seharusnya menjadi bahan pembicaraan Kementerian Kesehatan, bukan sekedar rumor,” pungkas Rachma Fitriati.
Senada, Rahmaniwati, anggota KTKI lainnya, mengatakan permasalahan transparansi seleksi KKI, Kolegium, dan Dewan Disiplin Profesi semakin meningkat akibat pelanggaran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keputusan ini dinilai kabur dan tidak bertanggung jawab, serta hasil yang seharusnya diumumkan pada 30 September 2024 namun tidak dipublikasikan, kata Rahmaniwati yang memenangkan kasus PTUN ke Kementerian Kesehatan pada awal tahun 2000.
Saat itu, Ismail selaku Technical Representative Pelayanan Darah di Dewan Teknis Kedokteran mempertanyakan alasan Menteri Kesehatan justru melayangkan surat ke Presiden (nomor KM. 04.01/Menkes/690/2024) untuk melihat hasil pemeriksaan. pemilu sebagai Laporan Presiden. 69/M.2024, tanpa mengikuti prosedur yang jelas sebagaimana tertulis dalam PMK 12/2024?
Mengejutkan mengapa Menteri Sekretaris Negara dengan cepat menerima surat Menteri Kesehatan tanpa penjelasan dan penyelidikan terhadap situasi Ketua terpilih.
“Karena LNS adalah pejabat pemerintah, maka mereka harus memperhatikan data, catatan, dan integritasnya,” ujarnya.
Pertama, dari konflik kepentingan karena Anaya juga terlibat sebagai Pansel KKI, hanya saja Anaya mengundurkan diri pada 1 Oktober 2024 sehingga tidak bisa meluangkan waktu. lama mewakili pemerintah.
Tahukah Mensesneg, banyak dokumen digital yang di dalamnya Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menelpon Anaya selaku Sekretaris Jenderal Administrasi Kefarmasian Kementerian Kesehatan RI atas kasus korupsi pengadaan. Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di lingkungan Kementerian Kesehatan.
“Kemenkes-lah yang melanggar Pasal 13 Permenkes Nomor 12 Tahun 2024 yang mewajibkan pemberitahuan gratis dan partisipasi masyarakat,” tegas Ismail.
Mengapa Kementerian Kesehatan melanggar aturan yang dibuatnya sendiri? Tekanan untuk berubah agar proses seleksi menjadi efisien, transparan, dan akuntabel sangat kuat, tambahnya.
Arin Supriyadi, tenaga kesehatan dari fisioterapi yang merupakan pengajar di salah satu perguruan tinggi swasta di Surakarta, juga meminta Ombudsman RI menjelaskan kepada publik akibat dugaan pelanggaran administratif, termasuk pemecatan anggota KTKI tanpa pemberitahuan resmi.
“Pemilu kemarin bersifat tradisional, tidak berguna, dan hanya berfokus pada kebutuhan segelintir orang. “Bagaimana bisa kalau wawancara hanya diberikan tiga menit, dan jawaban peserta dipotong oleh panitia seleksi,” tegas Siti Munawaroh, anggota KTKI di Dewan Kesehatan Adat, purnawirawan Kementerian. Kesehatan (ray /jpnn) Video populer hari ini: