Ditanya Hakim soal Kerugian Lingkungan Rp 271 Triliun, Jaksa Kasus Korupsi Timah Terdiam

saranginews.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) bungkam saat majelis hakim mempertanyakan kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun dalam kasus korupsi timah.

Hal itu ditanyakan hakim dalam sidang korupsi PT Timah di Pengadilan Tipikor, Rabu (23/10).

BACA JUGA: Sandra Dew kembali jadi saksi di sidang korupsi Alva

Dua petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT) dihadirkan sebagai saksi dalam agenda tersebut.

Bermula saat Reza Ardiansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT) memberikan kesaksian melawan terdakwa Helen, Riza Pahlevi, Emil Erminro, dan MB Gunawan.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Tin mendesak hakim untuk mengeluarkan somasi kepada Robert Bonosusety dan menelusuri aset perusahaan Shell miliknya

Rēža menjelaskan, program CSR (Corporate Social Responsibility) dan reklamasi yang dilaksanakan PT RBT bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Telapak dan pemerintah kota.

“Program reklamasi lahan berkelanjutan ini merupakan kolaborasi multipihak. Makanya kita undang LSM Telapak, lalu kita undang Pemerintah Kota Pertanian dan Perkebunan,” kata Reza saat audiensi.

BACA JUGA: Siskaeee dan aktor lainnya divonis satu tahun penjara karena syuting film porno

Di tengah pemaparan Reza mengenai program yang dilaksanakan PT RBT, majelis hakim mengambil alih kasus tersebut dan menanyakan kepada jaksa apakah yang disampaikan saksi ada kaitannya dengan dakwaan.

Hakim bertanya kepada jaksa, apakah kerusakan lingkungan akibat dugaan korupsi ini termasuk dalam izin usaha pertambangan (IUP) PT RBT.

“Kepada penggugat, 300 triliun rupiah untuk kerusakan lingkungan, dampak lingkungan 271 triliun rupiah, apakah itu termasuk dalam IUP RBT?” tanya hakim.

Hakim juga mempertanyakan apakah perhitungan kerugian sebesar Rp 271 itu sudah termasuk kerugian yang diderita IUP PT RBT.

“Perhitungannya semua IUP yang ada atau bagaimana kita bisa berpedoman? Karena yang dijelaskan itu IUP PT RBT,” tanya hakim lagi.

Saat ditanya hakim mengenai kasus ini, jaksa hanya bungkam dan tidak menjawab pertanyaan hakim.

Jadi ada beberapa kriteria dalam perhitungan ahli, termasuk di luar IUP PT Timah, tapi kaitannya nanti, nanti akan dijelaskan ahli, kata jaksa.

Kuasa hukum terdakwa pun menjawab akan mengkaji keterangan ahli yang menyebut kerugian lingkungan hidup mencapai Rp271 triliun.

“Bisa saja diuji nanti pada keterangan ahli, tapi yang kami lihat di sana, berdasarkan laporan JPU, terindikasi ada IUP mulia dan non IUP,” kata kuasa hukumnya. (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA… Kenapa mata sering berair? Inilah penyebab dan solusinya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *