saranginews.com, Jakarta – Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex mengumumkan setelah dinyatakan pailit atau pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang Jawa Tengah (PN Semarang).
Manajemen menanggapi keputusan tersebut dengan segera dan menyatakan sedang melakukan konsolidasi.
BACA JUGA: Nyonya Menil Ajukan Pailit, Ahli Waris: Beraninya Anda?
Manajemen Sritex pun menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang Niaga Moch Ansor yang mencabut sertifikat dalam perkara 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin, 21 Oktober. , 2024. balasan.
“Kami menghormati keputusan hukum dan merespons dengan cepat melalui integrasi internal serta integrasi dengan pemangku kepentingan terkait,” tulis manajemen Sritex dalam keterangan resmi, Jumat (25/10).
Baca Juga: Agus Gumiwang: Pemerintah Prioritaskan Penyelamatan Pekerja Sritex
Manajemen perseroan menegaskan, pengajuan banding dilakukan hari ini guna menyelesaikan permasalahan ini dengan baik dan menjamin kepentingan para pemangku kepentingan.
Upaya ini merupakan bentuk tanggung jawab kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok yang telah mendukung Sritex selama lebih dari setengah abad.
Baca Juga: Ksatria Bengavan Solo Berdiam Diri di Sritex Arena
Dia berkata, “Kami akan melakukan yang terbaik sesuai dengan ketentuan hukum.
SRITEX telah menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia selama 58 tahun. Sebagai perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, kami berkontribusi di Solo Raya, Jawa Tengah, dan Indonesia.
Saat ini, sekitar 14.112 karyawan SRIL terkena dampak langsung dan Grup SRITEX mempekerjakan 50.000 orang, serta banyak usaha kecil dan menengah yang kelangsungan usahanya bergantung pada operasional bisnis SRITEX.
“Sritex membutuhkan dukungan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk berkontribusi terhadap pengembangan industri tekstil Indonesia di masa depan,” kata manajemen (ray/jpnn).