saranginews.com, Serang – Pasangan calon (Paslon) calon Wakil Bupati Serang Andika Hazrumi-Nanang Supreetna dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bavaslu).
Jodi No 1 diduga melakukan kampanye di lembaga pendidikan Pondok Pesantren Ashbul Maimanah. Pasangan calon ini diduga melanggar Pasal 69 huruf i dan Pasal 187 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca juga: Pilkada Serang 2024: 600 Mantan Kades Dukung Ratu Zakiah-Najib
Keduanya dilaporkan warga Kecamatan Petir yang melaporkan calon wakil bupati Serang Nanang Supriyatna ke Bawaslu karena kedapatan berkampanye di Pondok Pesantren Al Hiday Siomas, Kabupaten Serang, Rabu, 30 Oktober 2024.
Selain Andika dan Nanang, KH Tb Khudori Yusup selaku anggota dewan penasihat juga dikabarkan masuk dalam keputusan tim pemenangan paslon 1 yang juga telah terdaftar di KPU.
Baca juga: Endika Hazrumi-Nanang Supreetna Resmi Dinobatkan Juara PKB di Pilkada Serang
Warga yang mengadu ke Bawaslu membawa foto dan video kampanye tersebut ke pesantren yang notabene merupakan tempat pendidikan.
Ratu Zakiyah-Najib Hamas, Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2, Daddy Hartadi membenarkan adanya laporan warga tersebut.
Baca juga: 750 Polisi Dikerahkan Amankan Pilkada Serang
“Memang benar untuk kedua kalinya ada bukti pelanggaran pemilu yang dilakukan calon nomor urut 1 karena diduga berkampanye di lembaga pendidikan,” jelasnya.
“Warga melaporkannya dan tim hukum sudah berada di lokasi kemarin untuk melaporkan ke Bawaslu,” imbuhnya.
Issac, selaku kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, menambahkan, meski calon nomor urut 1 Nanang Supriyatna selalu menyatakan tidak akan ada pelanggaran dengan berkampanye di pesantren dan lembaga pendidikan Islam, namun sebenarnya hal tersebut kembali dilakukannya untuk kedua kalinya.
“Mereka selalu antusias menyampaikan bahwa tidak akan ada pelanggaran di pesantren dan lembaga pendidikan selama promosi. Faktanya, mereka melakukannya dan kami sudah menginformasikannya kepada warga sebelumnya dan saat ini prosesnya sedang berlangsung di Bawaslu Kabupaten Serang, ”ujarnya.
Sementara itu, menurut Sesep Azhar yang juga koordinator tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, saat dikonfirmasi wartawan, ia menyebut pemilihan bupati dan wakil bupati itu berkampanye di daerah. pendidikan dan tempat ibadah. . Pasal 69 huruf i Jo Pasal 187 ayat 3 UU No. 1 pada tahun 2015.
“Kalau dilihat dari aturannya, ini merupakan pelanggaran pidana pemilu. Jika nanti laporan warga terbukti, Gakkumdu akan memperlakukannya sebagai tindak pidana dengan menggunakan KUHAP,” kata Cesep.
Sesep juga menambahkan, seluruh calon kepala daerah di Kabupaten Serang harus menghormati rambu-rambu yang ada dalam menjalankan kegiatan kampanyenya. Agar tidak melanggar pemilu.
“Tanda-tanda harus dihormati jangan sampai dilanggar”, Bawaslu Kabupaten Serang harus tegas memastikan adanya efek preventif dan jera sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait pelanggaran dugaan kampanye di tempat mengajar paslon 1 Nanang Supriyatana dan KH. Khudori Yusup,” tutupnya.