saranginews.com, Jakarta – Tim pemenangan calon Gubernur dan Wakil (Kagub-Kawagub) Pramono Anung (Mas Pram) dan Rano Karno (Bang Doel) menyayangkan ada pihak yang menyebarkan informasi atau rumor bohong di tahun 2024. Menggunakan Pilkada Jakarta. Kompetisi.
Pagi harinya, video penggerebekan itu tersebar di beberapa grup WhatsApp yang menurut seragamnya mirip seragam jaksa. Legenda atau gelar tersebut, kata Pramono-Si Doel dalam tim konten medsos itu digelar di markas,” kata Aris Setiawan Yodi, juru bicara tim pemenangan di Jakarta, Minggu (10/11).
Baca juga: Saat Kunjungi PIK, Pramono Bertemu Ibu-Ibu di Pasar dan Bahas Peremajaan Pompa
Aris mengatakan, dalam video tersebut terdapat uang senilai jutaan rupee dan riwayat video tersebut mengaitkannya dengan mafia judi online.
“Ini jelas berita palsu atau palsu. Pangeran Siahhan, ketua tim konten media sosial (platform media), saat ini sedang bertemu dengan saya dan tim pemenang untuk membahas kampanye damai menjelang hari pemilu, kata Aris.
Baca juga: Jajak Pendapat Kompas Prediksi Pramono-Rano Menang di Putaran Pertama
Menurut Aris, tim pemenangan Pilkada Pramono-Rano Jakarta fokus menunjukkan kebahagiaan dan kegembiraan di media sosial (Medsos) menjelang pemungutan suara.
Atas tersebarnya video berita bohong tersebut, Aris meminta polisi dan Kejaksaan (Kejagung) melakukan pengusutan menyeluruh.
Baca juga: Dukung Pramono-Rano, Coral Siap Hadapi Masalah Kampanye Hitam 98
“Kami juga sudah meminta Siber Polri dan Kejaksaan untuk memulai prosesnya dan menjelaskan kapan video itu dibuat dan tentang siapa,” kata Aris.
Selain itu, kata Aris, Tim Siber Polri dan Kejaksaan juga harus menindak tegas pihak-pihak yang mengunggah dan menyebarkan informasi palsu dan mencemarkan nama baik.
“Tidak boleh ada kesalahan, semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum. Saya yakin Polri dan Kejaksaan bisa bekerja profesional dan imparsial untuk memberantas penipuan ini,” kata Aris.
Aris mengatakan, tim pemenangan Pramono-Rano berharap semua pihak fokus menggalang ide-ide positif bagi setiap paslon di Jakarta.
“Jangan sampai ada pihak yang mendekati hari pemilu, karena tahu kalah tapi tidak siap kalah. Jadi melakukan hal-hal yang haram. Salah satunya di Pilkada Jakarta, yang lain menyebarkan fitnah dan berita. Tidak benar “peserta menimbulkan kekacauan dan kebingungan di masyarakat,” pungkas Aris.
Sedangkan Bhirawa J., anggota departemen hukum dan pengacara di tim pemenangan Pramono-Rano. Arifi mengatakan penyebaran rumor merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 27A dan pasal 28 ayat (3) UU ITE.
Ia mengatakan, bagi yang menyebarkan hoaks dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.
Tim kuasa hukum dan pengacara Mas Pram Bang Doel berkonsultasi dan melaporkan penyebaran video dan cerita palsu ke Dana Investigasi Siber Polda Metro Jaya, ujarnya. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat.