saranginews.com, PURWOKERTO – Bea dan Cukai Purwokerto melakukan pencegahan terhadap pengiriman rokok ilegal melalui paket yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi pada Kamis (24/10).
Plt Kepala Kantor Bea dan Cukai Purwokerto Muhammad Irwan mengungkapkan, pemberantasan rokok ilegal diawali dari kegiatan patroli darat yang dilakukan instansinya.
Baca Juga: Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Begini Timelinenya
Petugas sedang memeriksa layanan pengiriman dan mencari jalur peredaran rokok ilegal di beberapa wilayah Kabupaten Banyumas.
“Saat melakukan penyisiran di salah satu kantor pengiriman di Purvokerto Barat, wilayah Banyumas, petugas menemukan kiriman berbagai merek Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM),” kata Irwan dalam keterangannya, Senin (4/11). .
Baca Juga: Pelayanan Bea Cukai Banten Sangat Memuaskan, Perusahaan Tekstil Ini Beri Penghargaan
Dari operasi tersebut, lanjut Irwan, petugas menyita 4.440 karton atau 86.520 batang rokok ilegal senilai Rp 120.346.200.
Sementara potensi kerugian negara yang terselamatkan dari tindakan tersebut mencapai 83.501.834 rubel.
Baca Juga: Ini Tips Hindari Penipuan Custom Name, Mohon Maklum!
Irwan memastikan Bea Cukai Purwokerto konsisten memberantas peredaran rokok ilegal.
Ia mengungkapkan, peredaran rokok ilegal dapat mengganggu stabilitas perekonomian karena mereka tidak membayar pajak pemerintah atas barang kena cukai.
“Jika hal ini terus berlanjut tentu akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dengan pengusaha yang mengikuti aturan perpajakan,” ujarnya.
Irwan juga menjelaskan, di zaman yang sudah maju ini, tidak dapat dipungkiri bahwa jasa ekspedisi atau yang dikenal dengan Perusahaan Jasa Simpanan Aman (PJT) sangat dibutuhkan baik oleh organisasi maupun individu.
Namun tidak sedikit pihak yang mencoba melanggar aturan pengiriman barang menggunakan PJT, termasuk mengirimkan paket berisi rokok ilegal, ujarnya. (mrk/jpnn)