saranginews.com, MAKASSAR – Tim Reserse Kriminal Khusus Kejaksaan Negeri Makassar menggeledah Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar dan Sekretariat Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Makassar di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi. dalam pengalihan dana hibah tahun anggaran 2022-2023.
Rekan penyidik saat penggeledahan menyita dua kotak dokumen dan tiga VC (petugas IT) di kantor KONI, kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Makassar Andi Alamsyah, Senin.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Timah, Hakim Didesak Panggil Robert Bonosusetyo dan Telusuri Aset Perusahaan Cangkangnya
Ia menyatakan, dalam penggeledahan tersebut beberapa pengurus KONI Makassar hadir di lokasi kejadian dan tidak mengganggu penggeledahan.
“Saat penggeledahan di kantor KONI, ada Ketua KONI, Wakil Bendahara, ada beberapa pengurus KONI. Jadi Ketua KONI Saudara AS hadir langsung menyaksikan proses penggeledahan. Kami juga mengundang ketua setempat. desa untuk menyaksikan penggeledahan sebagai perwakilan pemerintah daerah,” ujarnya.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Papua, KPK Panggil Ketua RDG Gibbrael Isaak
Alamsyah pun menyatakan tidak ada masalah dan semua berjalan lancar, bahkan pengurus KONI Makassar turut serta dalam penggeledahan tersebut.
Usai menggeledah kantor KONI Makassar di Jalan Kerung-kerung, Desa Maradekaya, Kecamatan Makassar, selama dua jam mulai pukul 10.30 hingga 12.30 Wita, tim penyidik terus menggeledah salah satu rumah di Jalan Faisal, Kecamatan Rappocini.
BACA JUGA: Kejaksaan Bengkalis mengusut dugaan korupsi tambak udang yang merusak lingkungan
“Teman penyidik pindah ke rumah di Jalan Faisal, tapi terkait kasus berbeda. Di Jalan Faisal teman-teman mendatangi Sekretariat KORMI Makassar,” ujarnya.
Namun, kata Alamsyah, penyidik hanya memperoleh sedikit dokumen di lokasi itu, karena baru digunakan sebagai sekretariat.
“Jadi di tempat itu teman-teman hanya membawa beberapa dokumen karena tempat itu baru sekitar dua bulan digunakan sebagai Sekretariat KORMI,” ujarnya.
Dalam penggeledahan di Sekretariat KORMI, turut hadir pula Ketua KORMI Makassar yang dikenal dengan Muhammad Ansar, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Makassar.
Langkah selanjutnya, kata Alamsyah, tim penyidik akan memeriksa dan memverifikasi kembali dokumen-dokumen yang diperoleh dan dikumpulkan dari kantor KONI untuk diteliti lebih lanjut, kemudian dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti.
“Setelah penetapan tersangka, setelah selesai semua proses pembuktian, kita akan tentukan sikapnya. Ini dua kasus berbeda, tapi semuanya dana hibah dari Pemko Makassar melalui Dinas Pemuda dan Olahraga,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam waktu dekat hasil dokumen yang diambil akan diperiksa dan tentunya akan bekerja profesional dalam penanganan kasus ini. Terkait KORMI, gunakan dana hibah pada tahun 2023.
Sedangkan penanganan perkaranya, kata dia, mulai penyidikan sejak awal September 2024 hingga ditingkatkan ke tingkat penyidikan pada pertengahan September.
“Kami sudah meminta keterangan sekitar 39 saksi yang diperiksa KONI. Terkait penanganan kasus KORMI ada sekitar 18 saksi dan kemungkinan akan bertambah,” jelasnya.
Seperti diketahui, KONI Makassar diduga menerima dana hibah dari Pemkot Makassar senilai Rp20 miliar pada APBD Pokok 2022 untuk biaya atlet Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kabupaten Bulukumba-Sinjai.
Pada tahun yang sama, mereka kembali menerima Rp 11 miliar dari APBD Perubahan untuk membayar bonus kepada atlet peraih medali di Porpov 2022.
Selanjutnya pada tahun 2023, KONI Makassar mendapat suntikan dana hibah senilai Rp35 miliar dari APBD Pokok, 60 persen anggarannya dialokasikan untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Kota Makassar atau Porkot. (antara/jpnn)
BACA PASAL LAINNYA… Kejati Papua Sita Rp 6,4 Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX