saranginews.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang melakukan regulasi Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Suplemen Kesehatan Peraturan BPOM No.
Aksi ini juga menerbitkan beberapa ketentuan terkait vitamin dan mineral sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar dan Tata Cara Pendaftaran Suplemen Kesehatan yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum dan perkembangan di bidangnya. ilmu pengetahuan dan teknologi di bidangnya. suplemen kesehatan.
BACA JUGA: BPOM Sita Obat Alami Ilegal di Jabar
Dua undang-undang ini kita kaitkan. Dua undang-undang ini kita terbitkan, yang pertama terkait dengan kerusakan kosmetika. S.Si, Apt, M.Manajemen Pertanian Peraturan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetika, di Gedung Bhinneka Tunggal Ika , Badan POM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Kamis (25/10).
“Dan aturan kedua terkait suplemen kesehatan, ada perubahan batasan selenium dari 60 mikrogram menjadi 65 mikrogram. Hal ini dalam rangka menerima program Menteri Kesehatan untuk ibu hamil.” kepada Menteri Kesehatan untuk membantu ibu hamil,” ujarnya.
BACA JUGA: Masyarakat dukung BPOM mengusut tuntas dugaan peredaran ilegal produk perawatan kulit biru.
Dalam acara ini BPOM juga mengumumkan Simantap, sebuah program yang dilakukan oleh Direktur Eksekutif OTSKK.
Simantap bertujuan untuk mendukung pengembangan obat alami menuju kemandirian dan daya saing industri dalam negeri.
BACA JUGA: BPOM Dukung Perkembangan Organisasi Teknologi Nasional
Program ini mencakup tiga inisiatif baru. Strategi pertama adalah mempercepat pelayanan dengan mengurangi SLA (Service Level Agreement) dari 85 HK (Hari Kerja) menjadi 10 HK.
Layanan yang dipercepat disediakan untuk aplikasi penelitian dengan pedoman khusus. Pencarian cepat ini memenuhi kebutuhan para pebisnis untuk mendapatkan hasil pencarian dalam waktu singkat.
Strategi kedua adalah meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan masyarakat tentang hukum OBA, SK dan Kos melalui program DEKORASI (Regulatory Consultation Desk).
“Kegiatan ini dilakukan dengan metode antar jemput, melalui konsultasi langsung (luring) dengan tim terkait peraturan dan sekaligus melibatkan pelaku usaha yang tersebar di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Strategi ketiga adalah pengembangan SIPK (Sistem Layanan Studi) yang bertujuan untuk memudahkan pelaksanaan oleh petugas evaluasi dan memberikan transparansi informasi kepada pemilik usaha.
Penyempurnaan fitur-fitur pada SIPK diharapkan dapat semakin meningkatkan layanan pencarian jalur cepat. Program Simantap hadir untuk mendukung inovasi dan penelitian pengembangan produk dan teknologi di bidang Obat Alami (OBA), Suplemen Kesehatan (SK) dan Kosmetika (Kos).
Apt Reny Widiastuty, S.Si dari PT Aroma Abadi dan Santi perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Suplemen Kesehatan Indonesia (APSKI) mengapresiasi interaksi dengan program yang digagas Badan POM ini.
“Hubungan ini sangat baik sehingga kita bisa memahami perubahan regulasi baru, termasuk program Simantap yang memudahkan kita sebagai pelaku usaha. , sekolah dan instansi lainnya,” tutupnya. (ded/jpnn)