saranginews.com, Jakarta – Badan Amir Zakat Nasional (BAZNAS) telah menyerahkan surat rekomendasi kepada tujuh organisasi baru untuk membentuk izin Badan Amir Zakat (LAZ).
Transfer tersebut menandatangani perjanjian integritas sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan prospek zakat di Indonesia.
Baca Juga: UPZ BRIN mengapresiasi kontribusi BAZNAS terhadap penelitian dan pengembangan inovatif
Ketujuh LAZ tersebut adalah Yayasan Darussalam Kota Wisata, Yayasan Al-Fajr Panti Yatim (YPI), Yayasan Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ), Yayasan Mizan Amanah, Yayasan Bukit Barisan Peduli, serta Yayasan Al-Aqsa de Latinos dan Yayasan LAZ Batam.
Ketua Bajnas KH. Noor Ahmed mengatakan penerbitan surat rekomendasi dan penandatanganan perjanjian integritas merupakan langkah penting untuk memperkuat ekosistem zakat di Indonesia.
Baca Juga: Optimalkan Pengendalian dan Pelaporan Zakat, BAZNAS Luncurkan SIMBA-UPZ
Tentu saja penyerahan surat rekomendasi ini mencerminkan komitmen BAZNAS dalam mengawal penyelenggaraan zakat sesuai dengan prinsip 3A seperti keamanan syariah, keamanan regulasi, dan keamanan NKRI, kata Kiai Noor, Jumat (6/9).
Kiai Noor juga menekankan, kejujuran menjadi prinsip utama dalam pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).
Baca Juga: BAZNAS Berperan Penting dalam Pengentasan Kemiskinan
“Hari ini BAZNAS menyerahkan kontrak integritas kepada tujuh LAZ. Integritas ini harus menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan tugas yang diberikan,” ujarnya.
Dalam acara yang sama, Keinur mengucapkan terima kasih atas masuknya tujuh yayasan yang menjadi bagian dari upaya pengembangan zakat di Indonesia.
“Semoga ini membawa manfaat lebih bagi umat Islam di Indonesia,” imbuhnya.
Sementara itu, perwakilan LAZ menyampaikan terima kasih kepada BAZNAS RI atas surat rekomendasi pendirian izin LAZ.
Ia berharap izin yang diajukan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat (jlo/jpnn).