saranginews.com – Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menghadiri rapat eksekutif dengan Komisi II DPR RI di Jakarta pada Kamis (5/9) untuk membahas masalah kehormatan.
Rapat yang digelar pada 28 Agustus 2024 itu merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas persoalan pengangkatan anggota kehormatan PPPK.
Baca juga: DPR: Desember 2024, 1,7 Juta Honor Menjadi ASN PPPK, Pemerintah Setuju
Dalam rapat pimpinan kemarin, MenPANRB Azwar Anas menyampaikan kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI mengenai beberapa isu strategis terkait peta jalan pembentukan aparatur sipil negara non-ASN atau tenaga honorer.
Menteri Anas menjelaskan, pemerintah menggunakan empat prinsip dalam menciptakan pekerja non-ASN, antara lain menghindari PHK massal, mengurangi pendapatan saat ini, menghindari kenaikan anggaran, dan menerapkan peraturan yang sah.
Baca juga: Apakah Banyaknya PPPK Paruh Waktu Pertanda Jumlahnya Akan Semakin Tinggi?
“Pemerintah selalu berupaya menyelesaikan permasalahan terkait personel non-ASN melalui pembahasan yang dilakukan dalam berbagai rapat koordinasi dengan DPR RI,” kata Menteri Anas dalam rapat pimpinan, sesuai keterangan resmi Humas Laporan Kementerian. Administrasi dan Birokrasi. Koreksi.
Anas melanjutkan: “Saling mendukung dan komitmen ini sangat berarti bagi kami dalam menunaikan tugas untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.”
Baca Juga: Pak Taufiq Jelaskan Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024
Dalam rapat pimpinan yang dipimpin Komisi II DPR RI Ahmed Doli Kurnia Tandjung lainnya Plt. Presiden BKN Hariono Dwi Putranto, Plt. Presiden LAN Muhammad Tawfiq, Sekretaris Sekretariat PANRB Rini Vidyantini, anggota Komisi II DPR RI, serta seluruh pejabat madya di lingkungan Kementerian PANRB, BKN, LAN dan ANRI.
Kementerian PANRB mengembangkan alur pemukiman kembali personel non-ASN termasuk pemukiman kembali melalui pemetaan, pengambilan kebijakan, dan pemantauan dengan instansi terkait.
Namun tak bisa dimungkiri, rangkaian proses penciptaan tenaga non-ASN atau honorer masih terkendala banyak kendala.
Kendala yang dihadapi dalam pendaftaran pekerja non-ASN adalah rancangan PPPK yang diajukan pemerintah daerah belum sesuai dengan klasifikasi strukturnya.
Selain itu, belum memadainya persyaratan pelatihan pos ASN dan sedikitnya jumlah pos yang bisa diisi oleh PPPK juga menjadi kendala.
“Kendala lainnya adalah terbatasnya alokasi anggaran IP,” kata Plt. Asisten Sumber Daya Manusia Peralatan Kementerian PANRB, Aba Subagza.
Aba menjelaskan, CASN 2024 terkait dengan penetapan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Pendaftaran CPNS 2024 berlangsung hingga 10 September 2024.
Sedangkan terkait pembelian PPPK 2024, prosesnya sudah sampai pada tahap pengambilan kebijakan yang menjadi dasar hukum penerapan opsi PPPK 2024.
Pada dasarnya pemerintah mencoba menyelesaikannya dengan tiga peraturan non-ASN, yakni Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 Tentang Tata Cara Pemilihan PPPK Tahun Anggaran 2024, Keputusan Menteri PANRB No. 349/2024 Tata Cara Seleksi Staf PPPK JF Kesehatan dan Keputusan Menteri PANRB No. 348 Tahun 2024 Tentang Proses Seleksi PPPK Guru JF Pada Instansi Daerah.
“Untuk pengadaan PPPK, kuota 100 persen diperuntukkan bagi personel non-ASN, sedangkan pelamar umum diakomodasi melalui opsi CPNS,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut ditetapkan bahwa personel non-ASN yang terdaftar dan terdaftar di database BKN (sesuai kesepakatan antara Pemerintah dan DPR-RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapat pangkat terbaik sebagai PPPK, akan diangkat. .
Namun, pelamar yang tidak bereputasi baik dan tidak mengisi lowongan di struktur tersebut dapat direkomendasikan sebagai PPPK paruh waktu. (sam/jpnn)