saranginews.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung mengumumkan tengah mengusut keterlibatan delapan perusahaan swasta dalam kasus korupsi yang diduga membawa gula ke Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
“Ini masih dalam. Kami melakukan pemeriksaan khusus selama dua hari untuk mencari tersangka,” kata Wakil Direktur Jenderal Reserse Kriminal (Jampidsus) Kejaksaan, Abdul Qohar, di Jakarta, Kamis.
BACA JUGA: Kejaksaan Agung menegaskan tidak ada unsur politik dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
Dia mengatakan, penyidik sedang memeriksa semuanya dan mencari perlengkapan masing-masing perusahaan.
“Jadi kalau cukup bukti, kami akan tetapkan dia sebagai tersangka. Namun, ini masih terlalu dini bagi sebagian orang. maafkan aku” kata Sia.
BACA JUGA: Jaksa Agung Ronald Tanur di Surabaya
Kejaksaan Agung telah mengumumkan nama dua orang yang diduga terlibat dalam kasus ini, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong yang menjabat Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 dan CS Direktur Pengembangan Usaha pada perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Dalam sambutannya, JPU menyinggung kasus yang bermula saat Tom Lembong menjadi Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 yang memperbolehkan impor gula mentah sebanyak 105.000 ton ke PT AP untuk diproduksi melalui gula putih.
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Usut Suap dan Korupsi Gula Impor Oleh Tom Lembong.
Padahal, pada rapat koordinasi (laporan) tingkat menteri tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia menghadapi surplus gula sehingga tidak perlu kemudian mengimpor gula.
Jaksa Agung mengatakan persetujuan impor produk dari luar negeri tidak dilakukan atas kerja sama dengan otoritas terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian untuk menentukan kebutuhan gula dalam negeri.
Pada tanggal 28 Desember 2015, dalam rapat koordinasi perekonomian yang dihadiri oleh departemen di bawah Kementerian Perekonomian, dibahas bahwa Indonesia pada tahun 2016 tidak akan memiliki cukup 200.000 ton gula kristal putih di dalam negeri dengan syarat penyesuaian harga gula dan pengisian ulang. gula. produk gula dalam negeri. .
Pada bulan November – Desember 2015, CS yang membawahi Business Development di PT PPI memerintahkan jajarannya untuk bertemu dengan delapan perusahaan swasta yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI. , dan PT MSI.
Pertemuan tersebut digelar untuk membahas kerja sama menghadirkan gula mentah untuk diproduksi menjadi kristal putih.
Pada bulan Januari 2016, terdakwa Tom Lembong menandatangani surat kerja dengan PT PPI yang secara tegas mengamanatkan perusahaan tersebut untuk mengisi ulang gula di dalam negeri dan menyesuaikan harga gula dengan bekerja sama dengan produsen gula lokal untuk mengolah gula kristal mentah menjadi 300.000 ton. gula putih.
Selain itu, PT PPI telah menandatangani perjanjian dengan delapan perusahaan tersebut. Jaksa Agung mengatakan, agar gula cukup dan menstabilkan harga, sebaiknya didatangkan langsung dari gula kristal putih, kecuali yang kemudian bisa diimpor dan dimasukkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT PPI.
Namun sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, perjanjian impor gula mentah itu ditandatangani oleh delapan perusahaan yang menangani penanganan gula mentah yang hanya berwenang memproduksi gula murni.
Gula putih yang diproduksi delapan perusahaan ini terungkap dibeli oleh PT PPI. Faktanya, gula tersebut dijual swasta kepada masyarakat melalui distributor dengan harga Rp 16.000 per kilogram, lebih tinggi dari harga komoditas (HET) Rp 13.000 per kilogram dan tidak dijual melalui pasar.
Dari proyek ini, PT PPI mendapat pembayaran sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan yang terlibat.
Kerugian negara akibat tindakan tersebut sekitar Rp400 miliar, setara dengan keuntungan delapan perusahaan swasta yang harus bergabung dengan BUMN atau PT PPI. (antara/jpnn)Jangan Lewatkan Video Baru:
BACA CERITA SELENGKAPNYA… Tom Lembong Jaksa Agung Tom Lembong ditangkap, Anies Baswedan kaget dan akan melakukan hal serupa.