saranginews.com, Jakarta – Polda Metro Jaya menaikkan status kasus penipuan investasi Rp 15 miliar yang dilaporkan pesinetron Banga Jainal.
Begitu dugaan tindak pidana ditemukan dalam berita utama kasus, kasus tersebut berpindah ke tahap investigasi.
Baca Juga: Kasus Penipuan Bunga Jain, Polisi Daftarkan Kasusnya Pekan Ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Sisir Pol Ade Ari Siam Indradi mengatakan, situasi tersebut mengemuka setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh tim penyidik.
Di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/11), Ade mengatakan, “Setelah melakukan pendalaman tahap penyidikan dan gelar perkara, penyidik sudah mengembangkan situasi.”
Baca Juga: Berita Terbaru Kasus Penipuan Banga Jain
Ade menjelaskan, keputusan itu diambil setelah ditemukannya peristiwa pidana seperti laporan Bunga Jain.
Ia menambahkan, berdasarkan laporan BZ, ada dugaan kejadian pidana.
Baca Juga: Bunga Jain Imbau Pelaku Bertaubat Usai Menipu Mitra Usaha.
Sebelumnya, Bunga Jainal memberi tahu dua kenalannya, CDR dan SFS, tentang penipuan investasi senilai Rp 15 miliar yang dilakukan CDR dan SFS.
Laporan tersebut tercatat di Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024
Polda Metro Jaya telah memeriksa jurnalis, saksi, dan barang bukti terkait kasus tersebut.
Baru-baru ini, Polda Metro Jaya menghadapi kasus penipuan investasi senilai Rp 15 miliar yang dilaporkan Banga Jain hingga kasus tersebut diumumkan untuk ditingkatkan. (mcr31/jpnn)