saranginews.com – JAKARTA – Sesepuh Desa Sambirejo, Kecamatan Kapanevan Prambanan, Kabupaten Slaiman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Wahiu Nugroho mengaplikasikan ilmu yang didapat saat mengikuti pelatihan Program Penguatan dan Pembangunan Pemerintahan Desa (P3PD).
Kepala Desa Sambirejo Wahiu Kementerian Dalam Negeri, Direktur Jenderal Pembangunan Pemerintahan Desa (Dirgen Pemdes Kemendagri) La Ode Ahmed P. Pesan tersebut diambil oleh Bolombo yang meminta perangkat desa yang mengikuti pelatihan P3PD untuk mengaplikasikan ilmunya di lapangan. .
Baca juga: P3PD Pangkas Waktu Pelatihan Mesin Pertanian Hingga Puluhan Tahun
La Ode berharap melalui pelatihan P3PD ini para peserta terus mempelajari dan menyerap materi pelatihan dalam konteks tematik serta pengembangan keterampilan manajerial dan kepemimpinan.
Peserta diharapkan mampu menerapkan ilmu dan wawasan yang diperoleh untuk membantu mengelola pedesaan, melaksanakan rencana pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah.
Baca Juga: Aparat desa harus mengimplementasikan hasil pelatihan P3PD di lapangan
Nah, Kepala Desa Sambirejo, Wahiu Nugroho mengikuti pelatihan P3PD tersebut.
Berdasarkan ilmu yang diperoleh saat mengikuti pelatihan P3PD pada akhir tahun 2023, Vahiu mampu menyiapkan desain tata ruang yang ramah lingkungan pada wilayahnya.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Harap Program P3PD Bisa Terus Berlanjut
Rancangan tata ruang dan rencana induk diikuti dengan peraturan desa (Perdes) yang memuat aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh investor jika ingin membangun usaha di desa yang dipimpinnya.
Dengan adanya rencana induk tata ruang desa dan peraturan desa, calon investor tidak hanya sekedar membangun hotel, restoran, atau bentuk investasi lainnya, kata Vahiu.
Jadi, sebelum mengajukan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), sebaiknya calon investor sudah mengetahui aturan yang dituangkan dalam Gram Regulation.
Dijelaskan, masterplan yang disusun Desa Sambirejo mengutamakan kelestarian lingkungan hidup agar tidak merusaknya.
“Kalau dibangun (misalnya membangun hotel tanpa melihat master plan desa, red.) nanti ambruk,” kata Wahyu kepada wartawan.
Peraturan desa dan rencana induk desa, lanjutnya, menghalangi pengusaha membeli properti di desanya tanpa aturan yang tepat.
Rancangan tata ruang desa juga memuat daftar lokasi yang dapat dikembangkan menjadi kawasan usaha.
Ia juga menjelaskan bahwa setelah mengikuti pelatihan P3PD, ia semakin memahami pentingnya melibatkan warga desa dalam pembangunan desanya.
Jika diikutsertakan dalam proses pembangunan, kata Wahiu, warga juga akan mencintai desa yang mereka tinggali, termasuk menciptakan lingkungan yang nyaman bagi investor yang masuk ke Desa Sambirejo. (rls/sam/jpnn)