saranginews.com, Jakarta – Penasihat Khusus Staf Presiden Ari Dwipayana mengatakan, peraturan presiden tentang jaminan kesehatan bagi pensiunan menteri berlaku bagi menteri masa jabatan 2019-2024.
Air menjelaskan hal itu menanggapi Peraturan Presiden (Perpres) No. 121 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tentang Pelayanan Kesehatan Pensiunan Menteri Negara.
Baca juga Cerita Ini: Jokowi Berikan Akomodasi Seumur Hidup untuk Menteri dan Keluarganya
Oleh karena itu, pada Pasal 11 Proklamasi Presiden kawan-kawan, terlihat hanya berlaku bagi anggota kabinet dan sekretaris kabinet periode 2019-2024, kata Ali dari Kantor Sekretaris Negara Jakarta Pusat, Jumat ( 18). / 10).
Ia mengatakan, para menteri dan sekretaris kabinet periode 2019 hingga 2024 telah bekerja keras.
Baca juga: Jokowi Jadikan Kortastipidkor Polri, Jamaluddin Malik Ingatkan Kerjasama dengan KPK
Selain itu, mereka diyakini akan menghadapi pandemi Covid-19 dan potensi krisis ekonomi.
“Saya pikir mereka semua melakukan pekerjaan yang luar biasa kali ini. Tentu saja Anda menghabiskan banyak waktu dan tenaga,” ujarnya.
Baca juga Cerita Ini : Jokowi Ajak Para Menteri Makan Siang di Istana, Momen Perpisahan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Pensiun Menteri Negara.
Undang-undang tersebut resmi ditandatangani Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Dalam pengaturan tersebut, Jokowi menegaskan bahwa jaminan kesehatan para mantan menteri dan keluarganya (yaitu suami atau istri sah) akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pengumuman presiden berbunyi: “Para menteri yang telah menyelesaikan tugas Kabinet mereka akan menerima perawatan kesehatan berkelanjutan.”
Pengumuman Presiden melanjutkan: “Pelayanan kesehatan yang disebutkan dalam pasal ini juga diberikan kepada istri/suami yang sah dan terdaftar pada administrasi Menteri Negara.”
Tak hanya menteri, mereka yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) juga akan mendapat jaminan kesehatan yang sama.
Sementara itu, menteri negara yang telah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tidak mempunyai lembaga jaminan kesehatan.
Menteri yang mengundurkan diri karena diduga sebagai tersangka juga tidak akan mendapat jaminan kesehatan, sehingga manfaat jaminan kesehatan akan tertunda hingga sah secara hukum selamanya. (mcr4/jpnn) Dengar! Video Pilihan Editor: