saranginews.com – Orang tua Aipda Wibowo Hasyim, orang tua siswa berinisial D yang diduga melakukan pemukulan terhadap Supriya, guru veteran SDN 4 Sekolah Baito di Konawe Selatan (Dewan), telah membatalkan perjanjian damai.
Sebelumnya, perdamaian digagas dan ditengahi oleh Konsul Bupati Surunuddin Dangga pada Selasa (11/5/2024) yang mempertemukan kedua belah pihak di Kantor Konsul Bupati (Rujab).
BACA JUGA: Master Veteran Supriya Depresi Saat Dikonsiliasi Konsul Bupati, Begini Pengakuannya
Namun Supriya, guru yang baru-baru ini dituduh mencabuli siswa berhuruf D, mengaku tertekan atas perdamaiannya dengan Aipda Wibowo.
BACA JUGA: Kasus Guru Veteran Supriyan: Dokter Forensik Diagnosis Cedera Pinggul Siswanya
Awalnya, pengacara Supriyan, Samsuddin, ikut serta dalam perundingan damai tersebut.
Namun belakangan diketahui mediasi damai itu dilakukan tanpa sepengetahuan perwakilan Andriy Darmavan.
BACA JUGA: LBH SEMUA: Perdamaian antara Guru Supriyani dan Orang Tua Siswa Tak Ada Arti
Andri Darmawan yang juga dikenal sebagai pengacara Supriyan juga merupakan Ketua Ikatan Pengacara Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara.
Sedangkan Samsuddin HAMI yang mendampingi Magister Kehormatan Perdamaian merupakan Presiden Konawe Selatan.
Andri Samsuddin dicopot dari jabatan Ketua LBH HAMI karena perdamaian.
Andri juga menegaskan kliennya Supriya setuju untuk membatalkan perjanjian damai.
Ia mengatakan, suasana hati Supriani saat itu sedang tidak mendukung upaya perdamaian karena merasa tertekan.
“Iya benar ada retret damai karena kemarin Bu Supriyani mengalami depresi,” kata Andri, Rabu (6/11/2024).
Surat penghentian perjanjian damai itu diselesaikan pada Rabu dan ditandatangani Supriyani.
Menurut Andri, surat tersebut juga telah ditembuskan ke Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, kejaksaan, Bupati Konawe Selatan, dan Kapolres.
Dalam keterangannya, Supriya mengaku mendapat tekanan dan terpaksa saat melakukan gerakan perdamaian 5 November 2024.
Lebih lanjut, Supriyani juga mengaku belum mengetahui isi dan tujuan surat perjanjian damai dengan Aipda Wibowo.
“Dengan ini saya menyatakan menarik kembali tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat perjanjian damai yang ditandatangani pada tanggal 5 November 2024 di Rujab Bupati Dewan, karena saya mendapat tekanan dan paksaan dan saya tidak mengetahui isi dan tujuan surat tersebut. perjanjian. “, demikian pernyataan Supriyan.
Andriy menilai kesepakatan kedua kubu melebihi ekspektasinya.
Dia tidak mempermasalahkan perdamaian yang ditengahi oleh konsul bupati untuk mendamaikan orang lain yang berkonflik.
Namun, karena konteks kasus Supriyani masih menunggu di Pengadilan Negeri Andoolo, ia tidak bisa melakukan intervensi.
“Sebenarnya tujuannya adalah perdamaian antar umat ya, baiklah, saling memaafkan dan mendinginkan suasana, tapi dalam konteks hukum tidak bisa ada intervensi, karena sudah terjadi,” kata Andriy.
Dia mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum. Oleh karena itu, kasus Supriya yang dituduh menganiaya anak polisi tersebut harus diungkap secara terbuka.
Artinya silakan ikuti proses hukumnya, kita lihat hasilnya. Kasus ini harus jelas siapa yang benar dan salah, kalau kasus ini jelas harusnya keputusan pengadilan, katanya. disway/jpnn)