saranginews.com, YOGYAKARTA – PT Mega Andalan Kalasan (MAK) telah mengantongi izin khusus pemasangan di kawasan terlarang.
Perjanjian ini diberikan Bea Cukai Yogyakarta kepada PT MAK sebagai wujud komitmen perusahaan dalam mendukung dan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha lokal dengan memberikan fasilitas kepabeanan.
BACA JUGA: Bea dan Cukai bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengumumkan langkah tersebut
Penerbitan surat persetujuan fasilitas zona terbatas khusus tersebut dilaksanakan di Museum Yogyakarta pada Selasa (22/10). Surat keputusan pelepasan fasilitas zona terbatas khusus dikirimkan langsung ke Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Kepala Kantor Bea dan Cukai V Widia Ariadi hingga Vice President PT MAK Susanto Sudiro.
Kepala Ditjen Bea dan Cukai DIY Riri Riani menjelaskan, dengan diberikannya izin masuk ke kawasan pembatasan khusus, maka aktivitas ekspor perseroan tidak akan diawasi langsung oleh petugas Bea Cukai Yogyakarta.
BACA JUGA: Kunjungi 2 perusahaan yang mendapatkan peralatan area terbatas, biaya dan pajak menaikkannya
“Penandatanganan dokumen serta pengendalian pengisian dan penyegelan peti kemas bukan lagi menjadi tanggung jawab petugas Bea Cukai, melainkan tanggung jawab perusahaan itu sendiri,” kata Riri Riani.
Proses ini dilakukan oleh petugas penghubung yang mewakili investor kawasan terlarang di kawasan terlarang tertentu.
BACA JUGA: Mendukung produk lokal melalui ekspor, Tarif dan Tarif merugikan UMKM dan importir AS.
PT Mega Andalan Kalasan merupakan perusahaan yang memproduksi alat kesehatan dan produk utamanya adalah tempat tidur rumah sakit yang mampu memproduksi hingga 100 ribu unit per tahun.
PT MAK telah memasarkan produknya di 30 negara dengan pangsa ekspor sebesar 20 persen.
Riri berharap pemberian fasilitas kawasan terbatas khusus ini dapat menunjang produksi dan operasional PT MAK.
“Memiliki private bond house akan memudahkan PT MAK menjadi salah satu penggerak utama perekonomian penopang mata uang Indonesia, khususnya di wilayah DI Yogyakarta,” ujarnya. (mrk/jpnn)