88 Tas Mewah Disita, Sandra Dewi Bicara Soal Endorsement

saranginews.com, JAKARTA – Aktris Sandra Devi bersaksi dalam kasus korupsi timah yang menjerat nama suaminya Harvey Moise di Pengadilan Tipikor Jakarta (Tipikor), Kamis (10/10).

Dalam persidangan, dia menjelaskan 88 tas mewah miliknya yang disita Kejagung terkait kasus Harvey Moise.

BACA JUGA: Sandra Devi: Suamiku Tak Pernah Beli Tas Mewah

Adapun dalam dakwaan, Harvey Moyes diduga melakukan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) dan menerima uang hasil korupsi dengan cara mentransfer ke rekening Sandra Devi untuk kebutuhan khusus seperti pembelian 88 barang mewah dan tas bermerek.

Sandra Devi mengklaim puluhan tas mewah tersebut merupakan hasil endorsement atau iklan.

BACA JUGA: Pembukaan Sidang, Sandra Devi Ungkap Kesepakatan Pengalihan Properti

Suami saya tidak pernah membelikan saya tas mewah karena dia sudah tahu saya bisa mendapat dukungan darinya, kata Sandra Devi, dilansir Antara.

Seorang perempuan berusia 41 tahun mengaku mendapat layanan dukungan sejak 2012 untuk mengiklankan berbagai tas mewah di media sosial.

BACA JUGA: Sandra Devi mengungkap asal muasal 88 tas mewah dari masa lalu

Menurut Sandra Devi, ada lebih dari 23 toko tas di Indonesia yang setuju bekerja sama dengannya pada tahun 2014.

Dalam perjanjian kemitraan tersebut, Sandra Devi mendapat imbalan berupa dompet dan uang.

“Saya sudah melakukan ini selama 10 tahun,” jelasnya.

Sandra Devi mengatakan tas mewah dan branded yang diterima dari dukungan tersebut mencapai lebih dari 88 tas dalam 10 tahun.

Namun tas mewah miliknya banyak yang terjual karena sudah tidak terpakai.

“Tasnya ada ratusan, tapi sisanya saya tidak pakai,” kata Sandra Devi.

Sandra Devi diketahui pernah memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan perdagangan komoditas IUP PT Timah pada 2015-2022.

Kasus korupsi yang diduga melibatkan antara lain Harvey Moyes selaku perpanjangan tangan PT Banka Tin (RBT), Suparta selaku General Manager PT RBT, dan Reza Andriansiah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.

Dalam kasus ini, Harvey Moise diduga menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama CEO PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sedangkan Suparta diduga menerima uang sejumlah Rp4,57 triliun dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,57 triliun. Rp 300 triliun. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *