Wamendagri Ribka Haluk Lantik 42 Anggota Pansel DPRP di 6 Provinsi Papua

saranginews.com, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Rybka Haluk melantik 42 orang anggota KPU Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Dataran Tinggi, dan Papua Barat Daya. .

Peresmian berlangsung di Sasana Bhakti Praja Gedung C Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa (29/10).

Baca juga:

“Saya tegaskan, kita harus memperhatikan beberapa hal penting dalam pekerjaan ke depan. Antara lain, pertama-tama pastikan komposisinya mencakup setidaknya 30 persen perempuan yang terwakili di tempat-tempat yang ditentukan di Kongo,” kata Rybka Haluk dalam siaran persnya.

Menurut Rebecca, hal tersebut sejalan dengan ketentuan Penjelasan Pasal 6(2) UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

BACA JUGA: Wakil Menteri Dalam Negeri. Musrenbang Papua Barat 2024 akan menjadi dorongan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat

Kemudian hal kedua yang disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Rybka Huluk adalah komitmen masing-masing gubernur untuk mendukung pelaksanaan dan pembiayaan kegiatan khusus Dewan Negara empat daerah dalam pembentukan Sekretariat Dewan. .

Rebecca mengatakan, salah satu tugas Pj Gubernur berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) adalah memfasilitasi pembentukan DPRP. Hal ini termasuk dalam 12 peta jalan provinsi.

BACA JUGA: Peresmian Musrenbang Papua Barat, Wamendagri.

Tak hanya itu, poin ketiga yang disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Rybka Haluk adalah ekspektasi masyarakat terhadap hasil kerja anggota komisi sangat tinggi dan ditekankan oleh masyarakat.

Hal-hal tersebut sendiri merupakan tantangan dan insentif untuk melaksanakan amanat undang-undang otonomi daerah.

“Saya berpesan kepada Anda untuk terus menjaga integritas netralitas, independensi dan transparansi. Selalu terorganisir, itu kunci mengatasi permasalahan di kemudian hari,” kata Rebecca.

Menurut Rebeka, yang terpenting adalah menghindari konflik kepentingan dan kekerasan di masyarakat.

Dewan juga harus berkonsultasi dengan konsul pemerintah provinsi dan DPRD untuk meminimalkan campur tangan dan konflik kepentingan.

“Saya yakin bapak dan ibu yang diberi amanah Menteri Dalam Negeri untuk menyeleksi anggota komisi ini, akan bekerja secara profesional dan tidak mengandung benturan kepentingan di masyarakat,” tutupnya. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL BERIKUTNYA… Jelang Pelantikan Presiden Jokowi, Wamendagri tanya Restu Megawati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *