saranginews.com, JAKARTA – Penerapan tambahan gaji guru Rp 2 juta tidak merata. Sebab, kenaikan gaji guru yang menjadi janji kampanye Prabowo-Gibrani pada Pilpres 2024 disetujui.
ASN PPPK 2022 Presiden Provinsi Riau Eko Wibowo alias Ekowi memuji Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’t yang memaparkan rencana pemerintah menaikkan gaji guru sebesar Rp 2 juta pada tahun 2025.
BACA JUGA: Gaji Guru Rp 2 Juta dengan Sertifikat, Bagaimana Nasib ASN Tanpa Sertifikat?
Namun syarat yang diberikan Menteri Pendidikan Dasar Abdul Mu’t dinilai tidak adil.
“Tambahan gaji guru sebesar Rp 2 juta berdasarkan sertifikasi merupakan bentuk ketidakadilan,” kata Ekowi kepada JPNN, Minggu (11/03).
BACA JUGA: Guru Tahun Depan Digaji Rp 2 Juta? Ini kebocoran
Menurut Ekowi, yang jelas penghasilan guru sangat besar. Pemerintah harus bersimpati kepada para guru.
Ia juga mengingatkan, pemerintah masih banyak ASN PPPK dan guru honorer yang belum mendaftar. Oleh karena itu, tidak boleh ada perbedaan kenaikan gaji.
CATATAN: Korban PHK akan mendapat uang lembur selama 6 bulan
“Naikkan saja menjadi Rp 2 miliar karena pasti akan terjadi konflik di kalangan guru yang tidak bersertifikat,” sarannya.
Ia berharap kebijakan Menteri Pendidikan Dasar Abdul Mu’t menyasar seluruh guru karena mencerdaskan seluruh anak bangsa.
Kenaikan gaji Rp. Seharusnya uang 2 juta itu tidak hanya untuk sebagian guru saja, sehingga Menteri Mu’ti harus mempertimbangkannya.
Pendidik muda asal Riau ini yakin Presiden Prabowo Subianto akan berlaku adil kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan (tensik) di seluruh Indonesia terkait kenaikan gaji tersebut.
Lihat saja aturan tentang UU ASN. Seharusnya tidak ada perbedaan ASN, hanya ASN dengan PNS, jadi PPPK dan ASN Kehormatan diangkat langsung oleh PNS, tutupnya. (esy/jpnn)