PTSL Dijadikan Lahan Pungli, Kades di Serang Rugikan Warga Ratusan Juta Rupiah

saranginews.com, SERANG – Satgas Penghapusan Pajak Ilegal (Saber Pungli) Polda Banten menangkap Kepala Desa Pangawinan (Kades) berinisial MU (52) di Kabupaten Serang dalam kasus sampel ilegal.

Ketua Satgas Saber Pungli Provinsi Banten Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, pelaku memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Komprehensif (PTSL) di desanya untuk menjadi lahan penebangan liar,” kata Kombes Hendra, Jumat (8 )./11). Akibat aksi tersebut, kata Kombes Hendra, sebanyak 512 jiwa mengalami kerugian sebesar a total ratusan juta jiwa, dengan kerugian sekitar Rp512 juta.Polda Banten, Ketua tim pungli Provinsi Banten, AKBP, Fauzan Syahrin untuk melunakkan aksinya, penulis memerintahkan para pembantu desa yang dipimpin MU Fauzan, yang juga menjabat Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Banten menuturkan, atas perbuatannya tersebut. pelaku dijerat pasal 368 KUHP dan pasal 3 UU nomor 11 tahun 1980. “Pelaku terancam hukuman pidana tiga tahun penjara,” kata AKBP Fauzan. (mcr34/jpnn)

BACA JUGA: Kepala Desa dan ASN bergerak mendukung sejumlah calon di Pilkada Jateng

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *