saranginews.com – JAKARTA – Kemungkinan kepala desa melanggar netralitas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 harus diredam.
Untuk itu, Lolly Suhenty, Ketua Pengurus Harian Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta daerah meningkatkan kewaspadaan dan mengingat hal tersebut.
BACA JUGA: Kita berharap debat ketiga Pilbup Blitar tidak terhenti seperti dulu
Mari kita bersama-sama memastikan seluruh proses pilkada minimal pelanggaran melalui pencegahan, kata Lolly dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/8).
Ia mengatakan lembaganya telah mencatat 79 temuan dan 129 laporan pelanggaran netralitas yang dilakukan pemimpin desa.
BACA JUGA: Ini Alasan Hanta Yuda Sarankan Persepi Minta Maaf ke Publik.
Berdasarkan angka-angka tersebut, dugaan pelanggaran pertama menunjukkan bahwa kepala desa ikut serta dalam pelaksanaan kampanye.
Kedua, dewan desa menguntungkan atau merugikan kedua kandidat.
BACA JUGA: 3.864 KPPS akan bekerja di 552 TPS di Kota Kupang pada Pilkada 2024.
Ketiga, dewan desa mendukung pasangan calon, dan keempat, dewan desa mengarahkan pemilihan pasangan calon tertentu.
Kemudian profil tertinggi provinsi (dugaan pelanggaran netralitas kepala desa) hingga saat ini berdasarkan laporan dan penampakan di Bawaslu Banten, Sultra, Lampung, Jawa Timur, dan Jawa Barat, ”ujarnya.
Lolly juga menyampaikan, ringkasan perselisihan terkait proses pemilu yang sampai ke Bawaslu hingga 30 Oktober 2024 sebanyak 131 perselisihan terkait proses pemilu. Dari jumlah tersebut, 83 orang telah terdaftar, 39 orang tidak terdaftar, dan 9 orang sengketa tidak diterima.
Dari 83 perkara yang didaftarkan, terdapat 34 perkara yang ditolak, 26 perkara yang disetujui, 6 perkara yang ditolak, total 2 perkara yang diterima, dan 15 perkara yang diterima sebagian.
“Putusan gugatan yang didaftarkan sebagian besar ditolak, meski ada juga yang diterima. Artinya, jika perselisihan itu menyangkut peserta, maka bisa diselesaikan antar peserta. Bila perselisihan antara peserta dengan Penyelenggara Pemilu (KPU) menunjukkan sebagian besar ditolak, artinya proses yang berjalan di KPU sudah dinyatakan tepat,” kata Lolly.
Selain itu, data penanganan pelanggaran sebanyak 247 deteksi dan 1.105 laporan. “Sesuai proses yang sedang berjalan, telah ditetapkan 339 kasus sebagai pelanggaran dan 333 kasus belum ditetapkan sebagai pelanggaran, serta 79 kasus masih dalam proses.”
Dari hasil proses pelanggaran tersebut, jumlah pelanggaran lainnya maksimal sebanyak 165 kasus.
Terkait peraturan penyelenggara pemilu, terdapat 71 kasus, pelanggaran administratif 70 kasus, dan pelanggaran pidana 61 kasus.
“Tren hukum lainnya, salah satunya menyangkut kepala desa,” jelas Lolly.
Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pada pilkada kali ini ada dua calon yang bersaing di 37 daerah.
Kemudian, 2 pasangan calon di 202 daerah dan empat pasangan calon di 101 daerah.
“Di 37 daerah ada fenomena yang perlu ditegaskan. Tolong, di 202 daerah ada dua paslon, ini menjadi perhatian kita, karena situasi pasti akan memanas. Pengalaman tahun 2020 menjadi bahan evaluasi bagi kita,” katanya.
Dirjen Polri juga menyebutkan potensi jaringan sosial disusupi yakni hingga 33 miliar transaksi. Lalu 38 persen positif, 23 persen netral, dan 29 persen negatif.
Provinsi yang paling banyak sentimen negatifnya adalah Kalimantan Selatan sebesar 9 persen, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Papua Selatan masing-masing 8 persen, ujarnya. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LENGKAP… Demi kejayaan KPPS dan Linmas, jumlahnya mencapai miliaran Rupiah