saranginews.com, JAKARTA – Wakil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan mengatakan, belakangan ini banyak pengadilan negeri yang mengesampingkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
“Pengadilan negeri kemungkinan telah membatalkan putusan arbitrase Indonesia, putusan BANI,” ujarnya saat menjadi keynote speaker pada konferensi nasional bertajuk “Tips dan Trik Penanganan dan Penyelesaian Masalah Penyelesaian” di Menara Peri, Jakarta, Jumat, (1/11). .
BACA JUGA: Kuasa Hukum Tegaskan Keputusan Akhir BANI Mengikat, Sengketa PT CLM dan APMR Selesai
Dalam konferensi hybrid yang digelar bidang Pendidikan, Rekomendasi, Pengarahan Advokat Asing, dan Pendidikan Profesi Khusus DPN Peradi, Otto mengumumkan penundaan putusan tersebut karena adanya penjelasan bahwa ‘tidak ada lagi Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Arbitrase Lainnya.
“Pasal 70 UU Arbitrase menjadi sangat fleksibel penafsirannya, bahkan sewenang-wenang sehingga sangat berbahaya,” ujarnya.
BACA JUGA: Kadin Internasional Tuan Rumah Hari Arbitrase ICC Indonesia ke-6
Pasal 70 sebenarnya mengamanatkan bahwa pengadilan negeri dapat membatalkan putusan BANI apabila terdapat penipuan dan sebagainya. Namun karena penafsiran pasal ini akhir-akhir ini semakin liberal atau ketat, maka pasal tersebut dijadikan celah oleh pihak yang kalah dari BANI.
Ia kemudian mencontohkan, saat pemohon mengajukan permohonan perkara ke BANI, ia tidak bisa menyerahkan seluruh bukti karena dianggap tidak relevan untuk pembuktian.
BACA JUGA: OttoDigital dan Bank Index Bekerja Sama untuk Meningkatkan Digitalisasi Keuangan dan Kepuasan Pelanggan
Saat menjatuhkan hukuman, tergugat berdalih alat bukti yang tidak diakui tersebut merupakan upaya untuk menyesatkan partainya. Dalil tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan gugatan pembatalan putusan BANI ke Pengadilan Negeri (PN).
Menurut Otto, lebih lanjut jika mengacu pada asas acti in cumbit probatio yang diatur dalam hukum acara perdata Pasal 163 HIR/283 RBG dan Pasal 1863 KUH Perdata, maka tugas penggugat adalah pembuktian. klaimnya. Dengan cara ini, pemohon dapat menentukan bukti mana yang akan digunakan.
“Penggugat, pemohonlah yang membuktikan dalilnya. “Siapapun yang mengusulkan, mengemukakan sesuatu, dia harus membuktikan dalilnya,” ujarnya.
Banyak yang menafsirkan Pasal 70 mengancam eksistensi BANI. Alasan investor, pengusaha, dan pihak lain rela menggugat BANI karena keputusannya bisa digugat bahkan dibatalkan di pengadilan umum.
“Kemudian seluruh perkara BANI akan diputuskan secara mandiri di pengadilan negeri. “Yah, itu akan sangat berbahaya,” katanya.
Atas dasar itu, Otto meminta Mahkamah Agung (MA) memberikan perhatian untuk mengintensifkan penafsiran Pasal 70. Sementara itu, saat ditanya perlu tidaknya pengujian undang-undang, Otto menegaskan hal itu patut menjadi perhatian khusus. Selain itu, ada beberapa pasal yang dikukuhkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya juga akan mencoba menyarankan bagaimana menjelaskan ilusi yang ada di Pasal 70, karena maknanya berpotensi sangat jelas,” ujarnya, selaku Ketua Umum (Ketum) DPN, Peradi Otto mengapresiasi pertemuan yang digelar. oleh Departemen Pendidikan.
“Menarik sekali karena sepertinya topik pengorganisasian mendapat perhatian yang luar biasa dari pesertanya, hampir 1.600 peserta,” ujar Edward yang menjadi moderator konferensi ini.
Dijelaskannya, hal ini merupakan pendidikan berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitas advokat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Advokat No. 18 Tahun 2003 di Perradi sebagai satu-satunya bar bagi kelompok advokasi. “Edukasi ini terus dilakukan Perad,” ujarnya.
Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono mengatakan, seminar ini menghadirkan para praktisi arbitrase berkualifikasi tinggi dan internasional sebagai pembicara, diantaranya Ibu. Karen Mills dari firma hukum KarimSyah dan Mr. Theodoor Bakker dari Kantor Hukum Ali Budiarjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR). Selain itu, Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Cimahi, Prof. Hikmahanto Juwana.
“Hal ini penting dalam latihan. Penting untuk memberikan latar belakang berpikir dan mengetahui,” ujarnya (cuy/jpnn)
LIHAT PASAL LAINNYA… Otto Hasibuan: Hanya Perradi yang berwenang mengangkat Advokat