saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Haryanto Lauwy pada Rabu (4/9).
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan terkait kegiatan PT Taspen Persero.
BACA JUGA: Komisi Pemberantasan Korupsi Panggil Elviani Terkait Korupsi Pembelian Tanah DKI Jakarta
Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HL seorang wiraswasta, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengangkat persoalan korupsi di PT Taspen untuk diselidiki. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil sejumlah pihak untuk mengusut kasus tersebut. Informasinya, para tergugat dalam kasus tersebut adalah Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
BACA JUGA: KPK panggil istri eks Gubernur Maluku Utara dan pemilik PT Prisma Utama untuk usut kasus korupsi
KPK juga telah melarang keduanya bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Dalam mengusut kasus tersebut, tim penyidik juga menggerebek kantor PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investments Management.
Dugaan penipuan penjualan uang palsu ke PT Taspen (Persero) didasari keinginan untuk mensejahterakan perusahaan. Nilainya disebut-sebut sekitar Rp 1 triliun. Namun, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum.
BACA JUGA: Pernyataan Ketua KPK Kaesang dan Bobby Private Jets
“Ada uang untuk membeli uang ini, jadi uang itu menambah pekerjaan, lihat bagaimana pekerjaannya, Rp 1 triliun itu digunakan untuk menghasilkan uang agar perusahaan terlihat bagus dalam operasionalnya. .
Namun hal ini sulit karena ada hal-hal yang melanggar hukum. “Itu saja,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat itu.
PT Taspen diduga melakukan pemalsuan hingga Rp 1 triliun. Uang diyakini telah ditransfer melalui beberapa cara, seperti saham di sukuk.
“(Uangnya) bisa dalam bentuk apa saja, salah satu bentuknya seperti yang sudah kami jelaskan, kalau tidak salah jenis usahanya ada tiga, modelnya ada tiga jenis, ada saham, sukuk dan lain-lain,” kata Asep. . (tan/jpnn) Dengar! Video Pilihan Editor:
BACA JUGA… Kaesang Tak Bisa Hentikan Jet Pribadi, Ketua KPK: Kontak