saranginews.com, JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksamana Bon meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis informasi kronologi atau kronologi penanganan kasus dugaan korupsi impor kristal mentah. gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Ganjar mengingatkan, proses penegakan hukum harus dilakukan secara prudent atau legal agar sesuai dengan hukum acara pidana.
BACA JUGA: BNAK Soroti Gaya Hidup Mewah Dua Petinggi Kejagung Saat Beraksi di Komisi Pemberantasan Korupsi
“Yang ingin saya lihat, salah satu faktor penting dalam penegakan hukum adalah apakah prosesnya prudent atau legal,” kata Ganjar usai menyelesaikan materi pemeriksaan hukum tindak pidana korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi. Jakarta, Rabu (6/11).
“Prosesnya cacat karena tidak sah. Jika gagal, ulangi lagi dari awal. Hal ini merupakan akibat dari pelanggaran hukum acara. “Baiklah, ulangi dari awal,” ucapnya.
BACA JUGA: Laskar Merah Putih Minta KPK dan Jaksa Agung Turun Tangan Proyek Bendungan Budong-Budong
Menurut Gandcar, penting bagi Kejaksaan untuk terbuka kepada publik mengenai detail proses penyidikan terkait kasus Tom Lembong.
Hal ini untuk mencegah masyarakat mencurigai adanya kepentingan politik di balik proses penegakan hukum dalam kasus ini.
BACA JUGA: PPATK, Kejaksaan Agung Gandeng Usut Transaksi Properti Mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Rikar
Ia menjelaskan, perkara pidana biasanya dimulai karena tiga alasan, yaitu karena tertangkap basah, karena penyelidikan lembaga penegak hukum sendiri, atau karena adanya pengaduan masyarakat. Kejaksaan tidak menjelaskan hal tersebut.
“Saya tidak tanya siapa reporternya, tidak. Kapan laporan tersebut jatuh tempo dan mengapa proses ini dimulai? Karena ada laporannya, kalau ada laporannya kapan? Lihat saja. Mungkin sudah dilaporkan sejak tahun 2017. Tidak masuk akal mengapa hal ini diabaikan begitu lama. Mungkinkah hal ini sudah diumumkan tersangkanya 3 hari yang lalu? Oh, prosesnya cepat sekali. “Jadi kami ingin menilai keadilan prosesnya,” kata Gandcar.
“Yang dulunya tidak wajar, kemudian menjadi sulit, masyarakat percaya itu politik dan sebagainya.
Pernyataan di atas disampaikan Gandjar karena minim informasi dari Kejaksaan terkait penanganan kasus Tom Lembong.
“Kalau saya pribadi, informasi yang diberikan Kejaksaan itu sedikit sekali. Maklum, prosesnya sedang berjalan. Jadi, nah, penjelasannya menimbulkan pertanyaan mengapa menteri lain tidak diadili, katanya.
Selain itu, Ganjar juga tak mempermasalahkan mengapa kasus yang terjadi sejak 2015 itu kini baru diusut dengan penyidikan yang dimulai pada Oktober 2023.
“Sudah lama dan sebagainya,” kata Ganjar. (tan/jpnn)Jangan lewatkan video pilihan editor ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA… Zarof Rikar sedang diperiksa oleh Kelompok Mahkamah Agung selain diperiksa oleh Kejaksaan Agung.