Ingat, Pengawas TPS itu Bertugas Memetakan Kerawanan

saranginews.com – MAGELANG – Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memetakan kerentanan untuk mengantisipasinya sedini mungkin.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang Muhammad Habib Shaleh di hadapan PTPS Kabupaten Magelang pada tahun 2011.

BACA JUGA: Pegawai CPPS berperan aktif dalam kampanye pemilihan salah satu calon pimpinan daerah.

Menurut dia, peran PTPS adalah mempelajari dan memahami aturan pilkada serta berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, CPSU dan pihak lain untuk memetakan kerentanan yang ada.

“Hasil kerja pengawas pemilu memastikan apakah pemilu telah memenuhi prinsip kelengkapan dan keadilan, serta independensi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.” Tanggung jawab kita begitu besar sehingga seluruh penyelenggara pemilu wajib melaksanakan tugasnya. Integritas, komitmen dan tentunya bermartabat,” kata Shaleh di Magelang, Rabu (11/6).

BACA JUGA: 3 Tugas Pokok Pengendali TPS 3318 di Pilbup Cirebon

Ia menegaskan, aktivitas penyelenggara pemilu harus terukur, menyeluruh, menyeluruh, obyektif, tidak bertentangan, dan penuh tanggung jawab.

Penyelenggara pemilu tidak boleh berpihak pada kepentingan kelompok, tetapi hanya berpihak pada kebenaran dan keadilan.

BACA JUGA: Kementerian Dalam Negeri upayakan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja khusus Pilkada 2024

“Selalu tegas dalam bekerja, tidak memihak dalam pikiran, perkataan dan setiap tindakan. Bersama-sama melantunkan mantra satyam vada dharman chara yang artinya mengatakan kebenaran dan menjalankan politik. Karena semua yang disampaikan harus mengandung kebenaran dan seluruh langkah praktik kebijakan,” ujarnya.

Menurut dia, STPS bertugas mempersiapkan dan melaksanakan pemungutan suara, serta penghitungan suara dan memantau perpindahan hasil penghitungan suara dari TPS ke JPS.

Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang Muhammad Hafeed mengatakan PTPS akan berperan strategis dalam mensukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 karena pengawas TPS akan menjadi garda terdepan dalam pengawasan Pilkada 2024.

“PTPS bertugas mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara, mengawasi pergerakan hasil pemungutan suara dan penghitungan suara dari TPS ke PPS,” ujarnya.

Menurut dia, rekrutmen PTPS didasarkan pada petunjuk teknis dan petunjuk pimpinan pendirian PTPS. (Antara/jpnn)Jangan lewatkan video terbaru:

BACA ARTIKEL LAGI… Isa AKBP dan Bayangkari Rohil tingkatkan pendinginan jelang Pilkada 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *