Guru Honorer Supriyani Tidak Hanya Ikut Seleksi PPPK 2024, Ternyata

saranginews.com – JAKARTA – Seorang guru honorer perempuan bernama Supriyani tengah menjalani proses seleksi PPPK 2024.

Namun, guru honorer yang bekerja di SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini tidak hanya mengikuti seleksi PPPK 2024 saja.

Baca Juga: Mendikbud Abdul Muti Pastikan Pengangkatan Guru Supriya Jadi PPPK Tahun Ini, Alhamdulillah

Seorang pensiunan guru yang diadili Konsel Polisi karena pemukulan terhadap anak seorang polisi di Polsek Beto ternyata telah menjalani Pendidikan Profesi Guru atau PPG.

Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (Ketum PB PGRI) Unifah Rosyidi menyampaikan pernyataan sikap pada Rabu (23/10), memberikan kesempatan Supriyani mengikuti ujian PPPK 2024.

Baca Juga: Ketua PGRI: Guru Emeritus Supriya Akan Tampil di Tes PPPK 2024!

Diketahui, formulir seleksi prestasi PPPK 2024 akan dilaksanakan pada 2 hingga 19 Desember.

Kabar terkini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan akan memberikan bantuan pengukuhan kepada Supriana menjadi pegawai negeri sipil dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga: Temuan PGRI dalam Kasus Guru Terhormat Supriyani Bikin Syok, Berani Banget! 

Menteri Pendidikan Dasar Abdul Muti mengatakan, kepastian hibah tersebut dimaksudkan untuk memberi peluang Supriyani lolos PPPK 2024 dan ke depan PGRI tidak tinggal diam.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengapresiasi kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLI) menyikapi kasus yang melibatkan Guru Honorer Supriani.

“PGRI mengapresiasi dan sangat mengapresiasi permintaan PGRI untuk menghentikan sementara penahanan Supriyani SPd demi cepatnya respon polisi terhadap kasus tersebut,” kata PGRI dalam keterangan resmi yang diperoleh ANTARA, Rabu.

Sejak kasus ini terungkap, PGRI tak tinggal diam. Pihak Organisasi Guru akan turun ke lapangan untuk memantau hal tersebut guna mendapatkan keadilan bagi guru yang dihormati tersebut.

Dalam upayanya mencari keadilan bagi guru Supriyani, PGRI meminta agar yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan profesi karena meyakini dia tidak ada niat untuk menganiaya atau mencelakakan muridnya selama menjalankan profesinya sebagai guru. Terlibat dalam proses seleksi PPPK tahun 2024 untuk masa depannya.

Mengingat yang bersangkutan sedang menjalani PPPK dan Tes Pendidikan Profesi Guru, maka guru Supriyani diminta mengikuti proses tersebut tanpa penjelasan dari polisi, demikian rilis resmi PGRI.

Untuk menanggulangi kejadian serupa di kemudian hari, PGRI juga meminta agar pihak kepolisian menegakkan Kode Etik guru sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani antara Polri dan PGRI tentang solusi restorative justice dan berkoordinasi dengan PGRI setempat tentang perlindungan hukum. profesi guru. .

“Kami meyakini penegakan hukum yang dilakukan kepolisian secara profesional, sehingga jika ada petugas yang melampaui kepatuhan, kami mohon agar yang bersangkutan diperlakukan sesuai aturan terkait,” kata PGRI dalam siaran persnya.

Sekadar informasi, pencabutan penahanan tersebut berdasarkan keistimewaan nomor 024/LBH-HAMI-Konsel/024/LBH-HAMI-Konsel/Kuasa/X/2024. X/2024 diterbitkan pada tanggal 21 Oktober 2024.

Ada beberapa pertimbangan dalam permintaan tersebut, yakni Supriyani masih memiliki anak kecil yang membutuhkan perhatian dan perawatan intens.

Supriyani juga merupakan guru SDN 4 Baito dan belum menjalankan tugas membimbing siswa.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka cukup alasan bagi Suprian untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan berdasarkan KUHP, UU 8 Tahun 1981, Pasal 31(1).

Baitu Supriya, guru honorer SDN 4, dilaporkan ke Polsek Baitu pada 25 April 2024 oleh orang tua siswa kelas 1.

Polisi sedang menyelidiki dan bekerja sama dengan otoritas setempat untuk melakukan mediasi.

Namun tidak ada solusi buruk yang ditemukan, sehingga polisi meningkatkan situasi dan memulai penyelidikan dan melimpahkan kasus tersebut ke Kementerian Kehakiman atau P21. (sam/antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *