saranginews.com, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin menggelar sidang dugaan pungli di Rutan KPK.
Dalam persidangan, saksi Dono Purwoko mengaku kesulitan salat Jumat karena belum menyetorkan uang pungli bulanan ke Rutan KPK.
BACA JUGA: Tersangka Kasus Pungli Ditahan, 15 Pegawai KPK Dijebloskan ke Tahanan
Dono yang terpidana korupsi proyek pembangunan Institut Dalam Negeri Provinsi Sulawesi Utara (IPDN) mengaku memprotes kebijakan tersebut kepada petugas yang menjaga ruang tahanan.
“Padahal sempat terjadi baku hantam, akhirnya saya terlontar,” kata Dono kepada para saksi.
BACA JUGA: Pungli Rutan KPK, 15 Terdakwa Kumpulkan Rp 80 Juta Tiap Bulan
Ia mengaku saat itu sedang bersama rekan sesama narapidana, Wawan Ridwan, yang merupakan terpidana kasus suap pajak.
Awalnya Dono tidak tahu kenapa dia tidak boleh salat Jumat, sehingga dia protes kepada penjaga agar dia dikeluarkan dari ruang tahanan.
BACA JUGA: Anies Masih Berpeluang Maju di Pilkada Jakarta, 4 Partai Ini Bisa Berkoalisi
Namun, ia kemudian menyadari bahwa ia tidak dapat melakukan setoran bulanan karena telah pindah.
“Ada ruangan yang dicat, lalu kami pindah. Saat itu saya masih isolasi, tapi seingat saya, saya belum dibayar,” ujarnya.
Selama ini, dia mengaku selalu membayar uang jaminan pungli setiap bulannya ke Kantor Jamsostek KPK agar terhindar dari masalah.
Dalam kasus dugaan pemerasan di Rutan Cabang KPK, 15 terdakwa diduga melakukan pemerasan atau pemerasan terhadap narapidana senilai total Rp6,38 miliar antara tahun 2019 hingga 2023.
Ke-15 orang tersebut adalah Kepala Rutan KPK 2022-2024 Achmad Fauzi, Plt Kepala Rutan KPK 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK 2018-2022 Hengki.
Selain itu, petugas tahanan KPK antara lain Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah juga didakwa.
Terdakwa melakukan pemerasan di tiga rumah tahanan cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).
Dari setiap Rutan cabang KPK, pungli yang terkumpul sebesar Rp 80 juta per bulan.
Perbuatan korupsi yang dilakukan untuk memperkaya 15 terdakwa yakni pengayaan Deden senilai Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta. juta dan Ari Rp 29 juta.
Selain itu, Ridwan kaya raya Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, dan Ramadhan Rp135 juta.
Oleh karena itu perbuatan para terdakwa dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam dengan tindak pidana § 12 huruf lainnya di § 55 par. (1) 1. hukum pidana ya. § 64 par. (1) KUHP. (antara/jpnn) Jangan lewatkan video terbarunya:
BACA ARTIKEL LEBIH LANJUT… YA Bagikan 59 video porno anak dan dewasa lewat telegram