saranginews.com, JAKARTA – Mantan Manajer Umum BUMN Pertamina ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi berinisial LBD oleh Bareskrim Polri.
Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri menyasar LBD atas dugaan tindak pidana pembelian tanah di kompleks Rasuna Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera, KPK Panggil Mantan Bos PT Hutama Karya
Vadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arif Adiharsa mengatakan kerugian negara akibat perbuatan pelaku mencapai Rp348 miliar.
Arif menjelaskan, tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahun 2013. Saat itu, Pertamina menggelar rapat penyusunan anggaran dan menyepakati anggaran sebesar Rp2.070.000.000.000 untuk pembelian tanah di Kecamatan Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Sidang Andianto Janjikan Birokrasi Bebas Korupsi, Singkirkan Isu Negatif
Kavling pembangunan gedung Pertamina Energy Tower (PET) sebagai kantor PT Pertamina dan seluruh anak perusahaannya, kata Arief dalam siaran persnya, Rabu (6/11).
Selanjutnya antara tahun 2013 dan 2014 telah dibeli 4 bidang tanah yang terdiri dari 23 bidang tanah seluas 48.279 meter persegi dari PT. PSP dan PT. BSU dengan harga Rp 1.682.035.000.000.
Baca Juga: Perjalanan Seumur Hidup Quarterback Multi Talenta Evan Buley, Mulai dari Sepak Bola hingga Pertamina
Arif mengatakan, proses pembebasan lahan tidak sesuai dengan norma yang berlaku saat ini.
Harganya naik, semakin banyak pengeluaran dan beban atau non-pembayaran, terutama aset berupa jalan milik Pemprov DKI Jakarta seluas 2.553 meter persegi. Dia menjelaskan.
Sejak awal penyidikan dan persidangan pada tahun 2017 lalu, petugas penyidik telah melakukan serangkaian permintaan keterangan kepada 84 orang saksi dan juga telah mengumpulkan beberapa dokumen terkait kasus tersebut.
Selama ini, polisi langsung berkoordinasi dengan kejaksaan agar berkas perkara dapat segera disampaikan.
Hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dipublikasikan BPK RI sebesar Rp348.691.016.976, jelasnya.
Akibat perbuatannya, LBD Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2001 No. 20 Diubah juncto Pasal 55(1) KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan undang-undang. (cuy/jpnn)Jangan lewatkan video Pilihan Editor ini:
Baca artikel lainnya… Korupsi di Gereja Pon Papua, Respons Komnas HAM dan Persatuan Mahasiswa