Blusukan di 3 Wilayah Ini, Bea Cukai Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal

saranginews.com, BANGKA BELITUNG – Bea dan Cukai melalui divisi vertikal menjangkau masyarakat di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, Maluku, dan Sulawesi Selatan.

Acara yang digelar pada September dan Oktober 2024 ini menjadi momentum bagi Bea dan Cukai untuk mengajak masyarakat ikut memerangi rokok ilegal.

BACA JUGA: Satpol Gandeng PP, Bea dan Cukai Lakukan Operasi Pasar di Konave Berantas Tembakau Ilegal

Di Kepulauan Bangka Belitung, Bea dan Cukai Tanjung Pandan sedang melaksanakan Program Bea Masuk Desa.

Acara tersebut dilaksanakan di lima kecamatan di Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur yaitu Dendang, Damar, Kelapa Kampit, Simpang Pesak dan Badau.

BACA JUGA: Izin Fasilitas Kawasan Pabean Mandiri untuk PT MAK, Penjelasan Bea Cukai

Dalam acara yang digelar pada 9-13 September itu, petugas Bea dan Cukai Tanjung Pandan melakukan sosialisasi ketentuan hukum di bidang cukai untuk mengurangi peredaran rokok ilegal.

Kepala Bidang Humas dan Penyuluhan Kepabeanan, Budi Prasetyo mengatakan, tujuan sosialisasi ini adalah untuk mengedukasi masyarakat agar mengetahui dan memahami ciri-ciri rokok ilegal, serta sanksi hukum bagi produsen dan penjual rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea dan Cukai akan bekerja sama dengan berbagai pihak dalam sosialisasikan peraturan tersebut

Khusus untuk pengecer, petugas Bea dan Cukai Tanjung Pandan akan mendemonstrasikan cara mengenali pita cukai asli di bawah sinar UV atau sinar matahari langsung, kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (28/10).

Acara serupa juga akan digelar di Maluku pada 15-17 Oktober 2024.

Bea dan Cukai Ambon mengunjungi Pulau Boano, Kecamatan Seni Huamual, Seram Bagian Barat, perusahaan jasa kurir, minimarket, dan sejumlah toko atau warung untuk memantau peredaran rokok ilegal.

“Hal ini merupakan upaya Bea dan Cukai Ambon dalam memerangi peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha tembakau,” tambah Budi.

Dalam acara ini, Bea dan Cukai Ambon akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan pengendalian lebih efektif.

Selain pengawasan, petugas Bea dan Cukai Ambon juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal seperti rokok tanpa pita cukai (reguler), penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai tidak sesuai ketentuan. tujuan yang dimaksudkan.

Pada saat yang sama, di Sulawesi Selatan juga dilakukan sosialisasi peraturan cukai yang menyasar MOBS lokal.

Rabu (23/10), Balai Kantor Bea dan Cukai Malili dan Satpol PP Kota Palopo Kecamatan Wara Timur menerima puluhan pelaku UMKM.

Pejabat Bea dan Cukai memaparkan materi mengenai cukai, barang kena cukai dan ciri-cirinya, penggunaan dana penyaluran pendapatan cukai hasil tembakau (DBH CHT), ciri-ciri dan akibat peredaran tembakau ilegal.

Budi mengatakan, cukai merupakan hal yang dekat dengan keseharian masyarakat Palopo, sehingga penting bagi Bea dan Cukai untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya perdagangan tembakau ilegal.

“Pada acara ini petugas menekankan perlunya bersama-sama mengendalikan peredaran rokok ilegal,” tambah Budi.

Lagipula, menurut Budi, dampak peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tapi juga membahayakan kesehatan konsumen akibat konsumsi produk yang tidak melalui pengawasan mutu yang baik.

Bea dan Cukai menegaskan komitmennya sebagai pembela masyarakat dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui tindakan penindakan, pengawasan terhadap rokok ilegal dan upaya pencegahan berupa kegiatan edukasi dan sosialisasi.

Budi menegaskan, kasus ini merupakan wujud fungsi Bea dan Cukai dalam melindungi masyarakat melalui tindakan preventif dan represif dalam memberantas peredaran ilegal BKC.

“Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dan menciptakan keadilan usaha bagi industri,” tegasnya.

Bea dan Cukai menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal, dengan melaporkan tanda-tanda pelanggaran melalui saluran informasi yang tersedia atau menghubungi Bea Cukai Bravo di 1500225. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *