saranginews.com, Jember – Bea dan Cukai Jember pada Rabu (28/8) melakukan pelepasan Barang Milik Negara (BMMN).
Barang tersebut merupakan hasil tindakan bea dan cukai selama tahun 2023 dengan perkiraan nilai Rp2.245.138.184.
Baca juga: Bea Cukai Surakarta dan Pemkab Karanganyar musnahkan jutaan batang rokok ilegal dengan cara dibakar
Kepala Direktorat Bea dan Cukai Asep Munandar mengatakan barang yang dimusnahkan akibat operasi tersebut antara lain 1.788.200 batang rokok ilegal berbagai merek, 350 gram tembakau potong (tis), dan 77,94 liter minuman beralkohol ilegal dengan kandungan etil. , Alkohol (MMEA).
Secara keseluruhan Bea Cukai Jember mampu menutup potensi defisit negara sebesar Rp1,2 miliar.
Baca juga: Bea Cukai Perkuat Koordinasi dengan KSOP Probolinggo dan Polda Banten, Ini Tujuannya
Hal ini merupakan hasil dari 274 penindakan terhadap sarana transportasi dan tempat ritel di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo pada tahun 2023, jelas Asep Munander dalam keterangan resminya, Jumat (30/8).
Ia mengatakan, operasi tersebut dilakukan Bea Cukai Jember berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Jember, Bondowoso, dan Situbondo serta instansi terkait lainnya.
Baca juga: Operasi Gempur, Bea Cukai Bandar Lampung sita rokok ilegal senilai Rp 4,3 miliar
Tak hanya di Kantor Bea dan Cukai Jember, jutaan batang rokok ilegal berstatus BMMN juga dibuang dengan cara dibakar di PT Alam Sinar, Malang.
“Jadi pemusnahan ini merupakan upaya kami untuk menjamin keselamatan masyarakat dari benda-benda berbahaya,” tegasnya.
ASEP mengatakan, Bea dan Cukai Jember juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah aktif mendukung pelaksanaan pekerjaan ini. (MRK/JPNN)