saranginews.com, JAKARTA – YouTuber Atta Khalilintar melaporkan warganet yang menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik di media sosial.
Laporan tersebut ia daftarkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (4/9).
BACA LEBIH LANJUT: Polisi selidiki akun penyebar pencemaran nama baik tentang Atta Khalilintar
Laporannya sudah diterima kemarin, kata AKP Nurma Dewey, Humas Polres Metro Jakarta Selatan, dilansir Antara.
AKP Nurma Dewi Atta Khalilintar menjelaskan, dirinya telah melaporkan informasi palsu ke polisi dengan nama samaran palsu, menyebut dirinya telah menceraikan Aurel Hermansya dan menikah siri dengan Ria Risis.
BACA JUGA: Berita Terhangat 3 Artis: Luna Maya Bicara Soal Cerai, Atta Hubungi Polres Jaksel
Menurutnya, informasi palsu yang tersebar di media sosial tersebut diduga berasal dari akun TikTok.
Polisi kini mendalami akun yang dilaporkan Atta Khalilintar.
BACA JUGA: Atta Halilintar melapor ke Polres Jaksel usai dituding nikah siri dengan Ria Risis.
Nanti kita kabari, kalau sudah jelas, kita cari orangnya, akun TikToknya, dan lihat siapa pembuatnya, imbuhnya.
Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) tentang penyalahgunaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat berlaku bagi pelaku atas tindakan tersebut.
Pelanggar terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Diketahui, Atta Khalilintar kembali menjadi korban berita bohong.
Tak lama kemudian, ia menikah dengan Ria Risis tiga tahun lalu.
Tuduhan tersebut datang dari salah satu konten video yang viral di media sosial.
Terkait hal tersebut, Atta Khalilintar langsung angkat bicara dan membenarkan konten tersebut mengandung fitnah.
“Kepercayaan macam apa ini? Dan yang ngeri lagi banyak yang percaya lagi. Jumlahnya makin bertambah,” tulis Atta Khalilintar. (ayah/jpnn)