5 Berita Terpopuler: Kronologi Guru Honorer Supriyani Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta, Juga Didakwa Pasal Berlapis

saranginews.com, JAKARTA – Selamat pagi para pembaca setia saranginews.com, hari ini kami hadirkan berita terpopuler pada Jumat (25/10) terkait jangka waktu tuntutan 50 juta rupiah dari guru terhormat tersebut hingga rekomendasi Supriyani gagal. Baca selengkapnya!

1. Pendeta Guru Supriya Minta Ketenangan Finansial Rp 50 Juta, Kepala Desa Ungkap Jadwalnya, Olah

Baca juga: 5 Berita Teratas: Uang Perdamaian Sebesar Rp 50 Juta, Polisi Coba Guru Kehormatan Supriya, Gerakan Solidaritas Meletus

Guru Terhormat Supriyani dilaporkan menuntut Rp 50 juta setelah seorang siswa di SDN 4 Baito dianiaya atau dipukuli oleh inisial D (6), seorang polisi. Kami menyoroti.

Perkara Guru Supriyani dibuka pada Rabu (24/10/2024) di Pengadilan Negeri Andolo, Konawe Selatan (Conseil), dengan maksud pembacaan dakwaan.

Baca juga: 5 Berita Teratas: Temuan PGRI tentang Pengawas Guru Honorer Mengejutkan dan Syukurlah Menteri Pendidikan Dasar segera mengambil tindakan.

Oleh karena itu, persoalan klaim uang perdamaian sebesar Rp 50 juta dan permintaan Supriyani mundur sebagai guru diungkap Kepala Desa Rokiman Vonua Raya.

Baca selengkapnya, klik tautan di bawah ini:

Baca juga: 5 Berita Teratas: MenPAN-RB Baru Siap Lakukan Gebrakan, Besar Kemungkinan Pakhri Jadi PPPK, Jangan Khawatir.

Guru yang terhormat Supriya meminta Rp 50 juta sebagai uang perdamaian, ungkap kepala desa waktu

2. Mediasi gagal karena pengacara meminta Guru Supriyani segera masuk ke dalam rumah

Provinsi Konawe Selatan (Consal) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau seluruh masyarakat tetap tenang dalam kasus Baito Supriani, guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 di Pengadilan Negeri (PN) Andolo, Konawe Selatan. Prosedur.

Ketua MUI Kabupaten Konnsel KH. Moh. Dalam pertemuan di Kendari, Jumat (25/10), Wildan Habibi mengatakan, kasus yang melibatkan Guru Terhormat Supriyani harus dipertahankan bersama.

Meski demikian, MUI mengimbau masyarakat tetap menjaga ketertiban dan menjaga keselamatan

Baca selengkapnya, klik tautan di bawah ini:

Mediasi gagal karena jaksa meminta Guru Honorer Supriyani segera masuk ke dalam gedung

3. Supriyan, guru emeritus yang dituding banyak hal, mengaku sangat sedih

Guru Honorer Sekolah Dasar Nasional (SDN) 4 Beto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Supriani hadir pertama kali di Pengadilan Negeri Andolo pada Kamis (24/10).

Menurut wartawan ANTARA, Supriya tiba di PN Andolo sekitar pukul 09.30 Wita bersama kuasa hukumnya dan mahasiswa pendukung Supriya. Tes pertama Supriyana dimulai pukul 10.00 WITA.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Wilayah (JPU) Kota Kendari mendakwa Supriyani dengan sejumlah tindak pidana kekerasan terhadap remaja.

Baca selengkapnya, klik tautan di bawah ini:

Supriyani, guru emeritus yang dituding berbagai hal, mengaku sangat senang

4. Jumlah pelamar PPPK 2024 dan struktur keseluruhan sedikit berbeda, peluang besar honorer jadi ASN

Jumlah pendaftar PPPK Provinsi (Pemkot) Batam di Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2024 sebanyak 2.335 orang.

Jumlah unit PPPK 2024 di Kabupaten Batam sebanyak 2300 unit. Proses seleksi pengurus sedang berlangsung.

Dengan demikian, pemohon PPPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berjumlah 2.024 orang, sehingga jumlahnya berkurang sebanyak 2.357 orang.

Baca selengkapnya, klik tautan di bawah ini:

Jumlah Pemohon PPPK 2024 dan Sistem Umum Sedikit Berbeda, Peluang Besar Pejabat Honorer Jadi ASN

5. Kasus Guru Flyer PGRI Supriyani Supriyani menyangkut KPAD

Banyak kalangan yang memperhatikan dan membela guru terhormat Sekolah Dasar Nasional (SDN) 4 Baito Suprianani di Pengadilan Negeri (PN) Andolo, Kabupaten Konawe Selatan.

Dalam sidang perdana, Kamis (24/10), jaksa juga menyebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Konave Selatan Ujang Sutsna menyebut Supriyani diduga melakukan pencabulan anak berhuruf D di SDN 4 Beto, Desa Vonua Raya, Beto. Distrik, Distrik Konave, menggunakan gagang sapu ijuk.

Ujang Sutsna membacakan dakwaan dalam sidang perdana kasus Supriyani. Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka dan luka pada punggung kanan dan kiri.

Baca selengkapnya, klik tautan di bawah ini:

Kasus Flyer Profesor Kehormatan PGRI Supriyani menyangkut KPAD

Baca selengkapnya… 5 Berita Teratas: Mendyknasman Bicara Kehormatan dan PPPK, Bikin Bahagia dan Tenang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *