saranginews.com JAKARTA – Terdakwa kasus kematian Dante Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (11 April).
Yudha Arfandi dinyatakan bersalah atas pembunuhan pertama putra Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalifa Pramudito alias Dante.
BACA LEBIH BANYAK: 9 bulan nonton Dante’s Deadly Law, Tamara Tyasmara: Destruction
“Dalam persidangan, terdakwa Yudha Arfandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam dakwaan awal JPU,” kata hakim saat membacakan putusan.
“Menghukum terdakwa Yudha Arfandi 20 tahun penjara dan tetap menahan terdakwa di penjara,” imbuhnya.
BACA JUGA: Cerai dari Baim Wong, Paula Verhoeven Bicara Soal Anak
Ia mengetahui, hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu hukuman mati.
Dalam putusannya, hakim menilai perbuatan Yudha Arfandi sudah memenuhi unsur pembunuhan sebelum penyerangan terhadap Dante.
BACA LEBIH BANYAK: Tentang hubungan Laura dan Vadel Bajide. Nikita Mirzani: Tentu saja!
Salah satu alasan putusan tersebut, hakim menilai perilaku Yudha menimbulkan kekerasan dan berdampak pada masyarakat.
Kekhawatiran lainnya adalah tindakan Yudha Arfandi yang membunuh anak tersebut dinilai tidak berperasaan.
“Terdakwa mempunyai keinginan untuk melakukan hal tersebut terhadap anak korban Raden Andante, Khalif Pramudito, anak yang patut ia lindungi dan sayangi, mengingat hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara, ibu korban Raden Andante,” ujarnya. dikatakan.
Sedangkan faktor mitigasinya antara lain generasi muda dan kurangnya keterlibatan dalam masalah hukum.
Apalagi kelakuan Yudha selama persidangan juga downgrade.
Yang meringankan adalah terdakwa tidak mempunyai catatan kriminal, terdakwa masih muda, terdakwa berperilaku akhlak selama masa percobaan, ujarnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Yudha Arfandi divonis hukuman mati atas kematian Dante.
Dalam keterangannya, jaksa menyebut perbuatan Yudha merupakan tindak pembunuhan berencana.
Yudha dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau Pasal 76C yang dibacakan ayat (3) Pasal 80 UU Kesejahteraan Anak.
Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara lebih dari 20 tahun.
Sementara itu, Pasal 338 KUHP mengatur tentang adanya kesengajaan untuk mengancam nyawa orang lain dan memberikan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, Pasal 76C bersama dengan Pasal 80(3) mengatur larangan kekerasan terhadap anak (mcr31/jpnn).