saranginews.com, JAKARTA – Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) menjadi bandar judi online (judol) di Kamboja.
Kapolres Jakarta Barat Kompol M Syahduddi mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
BACA JUGA: Uang Judo Internasional disetor ke rekening 8 orang
“Kami punya datanya dan kami sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menelusuri informasi tersebut,” kata Syahduddi usai penggerebekan sindikat jual beli akun judi online di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat.
Dia menjelaskan, identitas pertama mereka teridentifikasi dari nama penerima ribuan rekening asal Kamboja yang dikirimkan sindikat jual beli rekening di Cengkareng, Jakarta Barat.
BACA JUGA: Begini Cara Bandar Judi Judol Setor Uang ke Wajah Komdigi
Pihak yang menerima telepon seluler (dengan M-banking dan rekening) tersebut adalah Martin, Henky, Jono, Semar Group, HO, Lim Manto, Linda, Lai dan Max yang merupakan warga negara Indonesia di Kamboja, ”ujarnya.
Sindikat jual beli akun judi online di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat menawarkan ruang 4324 akun selama 30 bulan beroperasi mulai tahun 2022.
BACA JUGA: Salah satu fakta kasus Judol di Kementerian Komunikasi dan Teknologi terungkap
Dia juga mengatakan ribuan uang kertas dikirim oleh sindikat tersebut ke bandar taruhan online di Kamboja.
“Dalam dua tahun enam bulan beroperasi, ditemukan 1.081 resi pengiriman. Tersangka mengaku, setiap resi kiriman dua ponsel dan setiap ponsel berisi dua aplikasi “mobile banking”, ujarnya.
Menurutnya, jika setiap ponsel memiliki dua aplikasi “mobile banking”, maka total rekening bank yang terkumpul akan mencapai 4.324.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap delapan tersangka berinisial RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22) dan RD (28). . ) ) yang tergabung dalam sindikat jual beli akun judol.
Para terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 UU Pengiriman Uang Nomor 3 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
Begitu pula dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. (antara/jpnn) Dengar! Video Pilihan Editor:
BACA ARTIKEL LAINNYA… Syuting film porno, Siskaeee dan aktor lainnya divonis satu tahun penjara