saranginews.com, SUKABUMI – Polisi akhirnya mengungkap peran TikToker Gunawan Sadbor dalam kasus promosi situs game online.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menemukan ada seorang pembuat konten asal Sukabumi yang menyediakan akunnya sebagai sarana promosi perjudian online.
BACA JUGA: Nasib Gunawan Sadbor, Tarian TikTok Bikin Khawatir, Kini Ditangkap Karena Promosi Judo
“Gunawan berperan membantu tersangka utama AS (39) dengan mengizinkan akun Tik Tok @sadbor86 melakukan live streaming dan mempromosikan situs game online ‘flokitoto’,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, Senin. Antara. (4/11).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka yakni AS sebagai pelaku utama yang mempromosikan situs game online tersebut dan Gunawan Sadbor berperan sebagai perantara melalui akun Tik Tok @sadbor86.
BACA JUGA: Inilah Peran Gunawan Sadbor yang Terungkap dalam Urusan Promosi Situs Game Online
Kedua tersangka merupakan warga Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Sukabumi, Jawa Barat.
Hal ini terungkap setelah muncul laporan bahwa masyarakat melihat aktivitas promosi dari situs game online di akun @sadbor86 saat siaran langsung.
BACA JUGA: Tersangka Gunawan Sadbor langsung ditangkap
Tim Cyber Patrol Polres Sukabumi kemudian menyelidiki dan memantau aktivitas akun @sadbor86.
Pada Sabtu (26/10) sekitar pukul 13.30 WIB, Gunawan Sadbor bersama AS dan sejumlah warga lainnya melakukan siaran langsung.
Dalam siaran langsung tersebut, AS yang diduga terkait dengan situs game flokitoto meminta waktu kepada Gunawan Sadbor untuk mempromosikan situs tersebut.
Selain itu, ada akun Tik Tok @flokitoto1 yang kemudian memberikan hadiah atau hadiah bernilai tinggi.
Setelah mendapat barang bukti tersebut, personel Satuan Reskrim Polres Sukabumi menangkap Gunawan Sadbor dan AS di Desa Babakan Baru pada Kamis (31/10).
Dari hasil pemeriksaan terungkap saweran yang diterima melalui siaran langsung berasal dari situs game online.
Saweran bernilai tinggi tersebut rupanya berasal dari situs game online sebagai kompensasi atas promosi yang dilakukan Gunawan dan tim di akun Tik Tok @sadbor86, lanjutnya.
Polisi menyayangkan toko Gunawan Sadbor yang awalnya memberi nama kabupaten tersebut kini tersangkut kasus promosi perjudian online.
Atas perbuatannya, Gunawan Sadbor dan AS dijerat berdasarkan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 jo Perubahan Kedua UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang terhadap informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 55 ayat 1 sampai dengan 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar. (antara/jpnn)