saranginews.com – Indonesian Hotel Association (IHGMA), asosiasi hotel Indonesia, menanggapi kontroversi persyaratan sertifikasi halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
General Counsel IHGMA Erick Erlangga menyatakan dukungannya terhadap penerapan Undang-Undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2024.
BACA JUGA: Kepala BPJPH Tuntut Label Halal pada Produk yang Dijual, Mahfud: Itu Palsu
“Kami mendukung undang-undang ini dan berharap dapat melakukan diskusi langsung untuk memastikan penerapan yang tepat di sektor perhotelan,” kata Erick dalam keterangannya, Minggu, 27 Oktober.
“Namun, kami merasa perlu mengklarifikasi beberapa hal, khususnya terkait kewajiban sertifikasi, yang lebih berlaku bagi pemasok dibandingkan hotel,” lanjutnya.
BACA JUGA: Kasus Guru Supriyan Dituding Pukul Anak Polisi, KPAI Minta PGRI Tak Diskriminasi
Erick menegaskan, dalam operasional hotel, proses sertifikasi harus dipahami dengan baik. Menurutnya, kebijakan wajib sertifikasi halal lebih menguntungkan pemasok dibandingkan hotel.
“Hotel pada umumnya tidak melakukan penyembelihan hewan secara langsung, namun membeli bahan bakunya dari pemasok yang harus memiliki sertifikat halal. Oleh karena itu, pemasok harus mendapatkan sertifikasi halal sehingga hotel dapat menjamin bahan baku yang diterimanya memenuhi standar hotel,” jelasnya. .
BACA JUGA: Zarof Ricar, Markus MA, Punya Kekayaan Luar Biasa, Ini Detailnya
Ia juga menyoroti masa transisi yang diatur dalam undang-undang, di mana kewajiban sertifikasi halal bagi UKM baru akan berlaku penuh pada tahun 2026.
“Ini menjadi tantangan bagi hotel-hotel di berbagai daerah yang sangat bergantung pada pasokan dari usaha kecil dan menengah lokal. Masalahnya adalah bagaimana hotel-hotel tersebut bisa menjamin bahan bakunya halal sebelum berakhirnya masa transisi pada tahun 2026,” tambahnya. “jelasnya.
Erick juga menyoroti perlunya dialog untuk memahami penerapan undang-undang ini secara tepat agar kerja sama antara hotel dan usaha kecil menengah tidak terhambat.
Lebih lanjut, Erick mengatakan IHGMA telah mengirimkan permintaan diskusi lebih lanjut dengan BPJPH dan pemangku kepentingan terkait rencana tersebut.
Tujuan dari diskusi ini adalah untuk lebih efektif mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan mencari solusi terbaik bagi industri perhotelan.
“Kami ingin memastikan hotel-hotel di Indonesia yang juga bisa menjual produk non-halal seperti alkohol dapat mematuhi aturan dengan baik tanpa mengurangi jangkauan produk dalam dan luar negeri yang ditawarkan kepada tamu,” jelasnya.
IHGMA berharap melalui dialog antara pemerintah dan industri, peraturan tersebut dapat diterapkan dengan baik, mendukung pertumbuhan ekonomi UKM, dan terus menarik perhatian terhadap keunikan industri perhotelan yang melayani pelanggan dari berbagai latar belakang. (mcr27/jpnn)