Setelah Jadi Tersangka, Tom Lembong Langsung Ditahan Kejagung

saranginews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Thomas Trikasih Lembang (TTL) atau Tom Lembang di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Pada Selasa, Tom Lembang dikeluarkan dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.00 WIB di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Baca juga: Jaksa Agung Tetapkan Tom Lembang Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya

Dia tampak mengenakan warna gelap, terutama untuk seorang tahanan. Saat wartawan menanyakan pendapatnya, dia tersenyum sambil masuk ke dalam mobil pengawal.

Sekitar pukul 21.15 WIB, mobil tahanan yang membawa mantan anggota tim kampanye nasional Anis Beswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024 berangkat dari gedung Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: AMIN Bertemu Tom Lembang, Pimpinan Organisasi Perubahan dan Persatuan, Bahas Kelembagaan

Abdul Kohr, petugas penyidik ​​ZAMPIDS Kejaksaan Agung, mengatakan Tom Lembang ditangkap atas tuduhan korupsi pengadaan gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2023. .

Ia mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor 50 tanggal 29 Oktober 2024.

Baca Juga: Survei Politik: Jaksa Agung Dipercaya Masyarakat

Dia menjelaskan, Tom Lembang pernah terlibat kasus ini saat menjabat Menteri Perdagangan periode 2015-2016.

Kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, rapat koordinasi antar kementerian memutuskan bahwa Indonesia memiliki cukup gula sehingga tidak perlu melakukan impor gula.

Namun pada tahun itu, Tom Lembang selaku Menteri Perdagangan mengizinkan impor gula mentah dari PT AP.

“TTL mengizinkan PT mengimpor gula pasir mentah sebanyak 105.000 ton. AP kemudian mengolah gula pasir mentah tersebut menjadi gula pasir putih,” ujarnya.

Padahal, kata dia, berdasarkan aturan, dia menyebut yang boleh mengimpor gula putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP berdasarkan izin impor yang dikeluarkan oleh tersangka TTL dan impor gula mentah tersebut tidak dilakukan konsultasi atau koordinasi dengan otoritas terkait. Ia mengatakan, kebutuhan gula dalam negeri harus nyata.

Dalam kasus tersebut, penyidik ​​juga menetapkan tersangka lain yang merupakan manajer pengembangan bisnis PT PPI berinisial CS.

Pemerintah merugi sekitar 400 miliar akibat ulah tersangka Tom Lembang dan CS.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 1999 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999. Pasal 55 Ayat 1 banding 1 KUHP kejahatan korupsi (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAGI… Jaksa Agung Berguling di Surabaya Ronald Tanur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *