saranginews.com – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai guru terhormat harus diutamakan untuk diangkat menjadi pegawai kontrak kerja atau PPPK.
“Pengadilan berpendapat, pendapat yang harus diciptakan adalah mementingkan guru-guru yang terhormat untuk menjadi PPPK,” kata hakim hukum Daniel Yusmik Punkastaki Foikh saat membacakan putusan Pengadilan Tinggi 119/PUU-XXII/2024 di Jakarta. , Rabu (16). /10).
Baca Juga: Soal Nasib Partai Buruh Tak Lolos Pemilu PPPK 2024, Lalu Verdihan Bilang Begini
Namun, tambahnya, para ahli tersebut harus memenuhi syarat sesuai undang-undang untuk menjadi PPPK.
Gugatan tersebut diajukan oleh seorang guru pendidikan luar biasa di salah satu sekolah swasta di Jakarta terkait Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Kewenangan Negara (UU ASN).
Baca Juga: Pengangkatan Kehormatan dan PPPK Jadi Polisi Akan Jadi Hadiah Terbaik Bagi Prabowo
Penggugat meminta agar penerapan model yang hakikatnya adalah penghapusan pegawai honorer pada Januari 2025 dengan menetapkan kembali pegawai non-ASN, ditunda hingga seluruh tenaga honorer yang bekerja sebelum kebijakan diumumkan diangkat menjadi ASN. PPPK keduanya. dan PNS.
Mahkamah Konstitusi dipastikan bisa memahami akibat dari Pasal 66 UU ASN seperti pekerja profesional kehilangan pekerjaan dan kesempatan mengembangkan pekerjaannya sebagai guru.
Baca juga: Jumlah Pemohon vs Pengirim PPPK 2024, Astaga
Mahkamah berharap proses apresiasi guru didasarkan pada prinsip keterbukaan sehingga proses rekrutmen berlangsung adil, transparan, kooperatif, dan akuntabel.
“Selanjutnya jika dikaitkan dengan permasalahan pokok yang dihadapi oleh pelamar, kebijakan pemberhentian profesi akan mengakibatkan kekurangan guru di sekolah sehingga mengganggu proses belajar mengajar dan pada akhirnya siswa di sekolah tersebut menjadi korban. undang-undang ini,” kata Daniel.
Lebih lanjut Mahkamah menyatakan, lembaga/dinas tempat mempekerjakan guru honorer harus bekerja agar guru honorer tersebut tercatat dalam database (database BKN, DAPODIK, dan NUPTK), serta wajib mempublikasikan aturan, komposisi, dan kualifikasinya.
Oleh karena itu, terbuka peluang bagi para guru terhormat untuk meningkatkan statusnya menjadi ASN atau PPPK, kata Daniel.
Sebab, dalam Keputusan Menteri PAN-RB No. 348 Tahun 2024 tentang rekrutmen guru PPPK di lembaga daerah, banyak hal yang perlu dilakukan.
Pertama, Honorarium harus dicatat dalam catatan pegawai BKN non-ASN yang aktif di instansi pemerintah.
Kedua, guru yang bukan ASN di sekolah negeri harus terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan telah aktif mengajar di suatu sekolah lanjutan minimal 2 tahun atau 4 semester. Periode pendaftaran.
Ketiga, harus memiliki ijazah pendidikan minimal ijazah sarjana atau empat ijazah (D-4) dan/atau sertifikat mengajar.
Kalaupun seorang guru bersertifikat sudah bertahun-tahun mengajar di suatu sekolah, kepala sekolahnya harus didaftarkan terlebih dahulu sesuai haknya di setiap tingkatan kelas atau sekolah, kata Daniel.
Sedangkan pegawai honorer yang tidak termasuk dalam data (sering disebut pegawai tidak memenuhi syarat, Red), namun telah memenuhi persyaratan selama bekerja, harus dilindungi dan juga dipenuhi hak-haknya. jadilah waktu yang bermanfaat,” ujarnya.
Namun Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon.
Ketua Hakim Suhartoyo mengatakan, “Permohonan pemohon ditolak seluruhnya.”
Dalam mengambil keputusannya, juri mengatakan pengadilan mengikuti dua keputusan sebelumnya.
Dimulai dengan Pengadilan Banding No. 9/PUU-XIII/2015 tahun 2016, Mahkamah Konstitusi menyatakan pengangkatan ASN didasarkan pada keahlian profesional.
Selain itu, rekrutmen ASN lebih banyak ditujukan kepada pelamar dan bukan pegawai premium.
Mahkamah Agung pun memutuskan, dengan demikian, pekerja yang memenuhi syarat tetap mempunyai kesempatan mengikuti rekrutmen ASN sepanjang memenuhi kualifikasi dan standar profesionalisme.
Belakangan, mulai putusan Pengadilan Tinggi 9/PUU-XVIII/2020, pengadilan juga meminta pemerintah mempertimbangkan seluruh undang-undang yang diambil untuk melindungi hak-hak pegawai yang dihormati.
Hakim Hukum Guntur Hamzah saat membacakan putusan sidang kali ini mengatakan, “Para pemohon tidak perlu khawatir penerapan UU 20/2023 akan melanggar hak konstitusionalnya.”
Sebab, lanjutnya, UU 20/2023 tentang hak pekerja pemeliharaan masih ada dan juga mencakup hak pekerja honorer.
Jadi jelas hukum yang dipermasalahkan penggugat dijawab dengan sikap pengadilan, tutupnya. (Antara/JPNN)