Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Simak Penegasan MenPANRB Rini soal Nasib Honorer

saranginews.com – JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menyampaikan pernyataan terbaru jelang pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2.

Diketahui, pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 akan dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024 dan menyasar penerima BKN nondatabase yang bukan ASN dan sudah aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Wisudawan Kehormatan dan PPG Jangan Sepelekan 3 Fakta Ini

Seleksi PPPK tahap II tahun 2024 juga berfungsi untuk pelatihan guru instansi daerah bagi lulusan pelatihan profesi guru (PPG).

Rini Widyantini, Menteri Penanggung Jawab Administrasi Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menegaskan, di 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, penyelesaian persoalan kehormatan terkait pengangkatan mereka di PPPK menjadi skala prioritas.

BACA JUGA: Pernyataan MenteriPAN-RB Rini Soal Pendaftaran PPPK Tahap 2 2024, Perlu Diketahui

Rini optimistis kementerian yang dipimpinnya mampu mencapai target percepatan kinerja dalam waktu 100 hari.

Dijelaskannya, Kementerian PANRB memiliki peran strategis dalam menjamin tata kelola yang baik dan optimalisasi sumber daya manusia, serta pengisian jabatan ASN pada Kabinet Merah Putih di Kementerian Negara.

BACA JUGA: Kasus PPPK Pemilu 2024, Pelayanan Prima Soal Sertifikat Penghargaan

“Berbagai kebijakan strategis yang telah dilaksanakan menteri-menteri sebelumnya akan terus kita jalankan. Namun, kami akan berkoordinasi dan mempercepat agar sejalan dengan visi dan misi Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran, khususnya pada misi Astacita ke-8, kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6). /11).

Dalam misi Astacita 8, tugas dan fungsi Kementerian PANRB terkait dengan penguatan pengembangan sumber daya manusia (SDM) pada poin 4, dan penguatan reformasi, politik, hukum, dan birokrasi pada poin 7.

Untuk mempercepatnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan 3 program utama dan kegiatan strategis yang akan dipercepat dalam waktu 100 hari kerja.

Program pertama adalah penataan kementerian Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 yang meliputi organisasi, tugas dan fungsi, serta pengisian jabatan ASN pada masa transisi.

Perjanjian tersebut berfokus pada pembagian peran yang efektif untuk menjamin kelangsungan tata kelola dan pelayanan publik yang optimal.

“Saat ini Kementerian PANRB bersama Sekretaris Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kementerian Bappenas sedang mematangkan berbagai kebijakan terkait hal tersebut secara lari maraton bersama sekretaris kementerian/lembaga. . katanya. Rini Widyantini, dikutip dari keterangan resmi Kementerian Humas PANRB.

Terdapat peralihan tugas dan fungsi pada kementerian dan lembaga baru/berubah/permanen, oleh karena itu perlu adanya percepatan pengisian aparatur dengan sumber daya manusia pada kementerian dan lembaga tersebut.

Setelah itu, PANRB No.2 Pasal 15 Tahun 2024 tentang percepatan pengisian jabatan ASN pada masa transisi pada kementerian dan lembaga.

“Kami pastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam pengisian jabatan ASN, karena ketika terisi, PNS yang ada diprioritaskan untuk tetap mengisi jabatan yang setara,” jelas Rini.

Program kedua adalah pembuatan Perpres tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) yang menjadi landasan bagi kementerian/lembaga untuk mencapai tujuan pembangunan nasional (shared result) dan menetapkan IKU.

Melalui SAKP diharapkan dapat tercapai keselarasan antar kementerian/lembaga/pemerintah provinsi dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional (hasil bersama).

Selain itu, kinerja terpadu antar kementerian/lembaga/pemerintah provinsi diwujudkan melalui tata kelola yang kolaboratif, dan tujuan pembangunan nasional tercapai sejalan dengan tujuan anggaran yang disertai dengan efektivitas dan efisiensi.

“Saat ini konsep kebijakannya telah disepakati dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan koordinasinya telah disepakati dengan Kementerian Kehakiman dan badan terkait. Ini akan segera diselesaikan,” ujarnya.

Ketiga, penataan staf non-ASN. sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. TIDAK. berdasarkan ketentuannya, personel non-ASN ditugaskan secara teknis untuk memenuhi persyaratan ASN, khususnya persyaratan PPPK, sesuai dengan kebutuhan instansi.

Prinsip utama pengelolaan tenaga non-ASN atau honorer adalah menghindari PHK massal, mengurangi pendapatan saat ini, menghindari penganggaran berlebihan dan harus dilakukan sesuai aturan yang ada.

“Pegawai di luar ASN ditempatkan melalui mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Formulir seleksi PPPK 2024 (Tahap 1 Edisi) 100 persen bagi personel non-ASN melalui seleksi CAT dan kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik, kata Menteri PANRB Rini.

Selain 3 program utama tersebut, juga dilaksanakan program tambahan antara lain pembuatan Grand Design Keputusan Presiden tentang Reformasi Birokrasi Nasional periode 2025-2045 (GDRBN) yang menjadi landasan pelaksanaan reformasi birokrasi pada masa mendatang. 20 tahun. Lalu ada pengembangan dan perluasan cakupan layanan Pusat Perbelanjaan Pelayanan Publik (MPP).

Yang tak kalah penting juga adalah memperkuat netralitas ASN saat Pilkada Serentak.

Kementerian PANRB bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan BKN untuk meningkatkan pengawasan dan mengatasi keluhan netralitas ASN.

Jika masyarakat mendapati ASN tidak netral dan tidak terlibat dalam kampanye, mereka bisa mengadu melalui LAPORAN! dan hotline 085830051948. (sam/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *