saranginews.com – JAKARTA – Kikin Tarigan, Komisioner Komnas Penyandang Disabilitas (KND), berharap pelajar dan mahasiswa bisa menjadi elemen kekuatan yang akan mengubah cara pandang atau stigma negatif terhadap penyandang disabilitas. Sebab generasi muda baik itu pelajar, mahasiswa dan lainnya sangat mengetahui informasi-informasi yang bersumber dari media sosial atau hal lainnya.
Ia juga berharap dunia pendidikan, khususnya pada jenjang pendidikan tinggi dengan Tridharma, dapat menjadikan isu-isu disabilitas sebagai bahan kajian dan pembelajaran masyarakat. Selain itu, Kikin menambahkan, kampus juga harus menjadi lembaga yang dekat dengan penyandang disabilitas.
Baca juga: KPU Perlu Siapkan Kotak Suara untuk Difabel
“Penting (menjadikan pelajar dan mahasiswa sebagai subjek perubahan stigma negatif). Pertama, jika mereka penyandang disabilitas, mereka perlu menegaskan dirinya setara dengan teman-temannya yang non-disabilitas. Kedua, ketika mereka bukan penyandang disabilitas, barulah mereka bisa menghormati dan memberikan perlindungan kepada teman-teman penyandang disabilitas,” ujarnya.
Hal itu disampaikan Kikin dalam seminar pertunangan bertajuk “Persamaan Hak dan Keamanan Penyandang Disabilitas” di UTA’45 Jakarta yang diikuti 150 siswa dan siswi dari 10 sekolah di Jakarta Utara pada Rabu (16/10). “Kelompok terpelajar, melek informasi, melek teknologi, saya yakin mereka akan menjadi sumber kekuatan bagi penyandang disabilitas,” imbuhnya.
Baca Juga: KND tandatangani MoU dengan PTN dan PTS untuk membangun kampus inklusif
Permasalahan disabilitas tidak bisa diselesaikan hanya oleh dunia disabilitas saja, kata Kikin pada seminar hasil kolaborasi jurnalis kreatif dengan lembaga penelitian publik IDP-LP dan program studi Administrasi Publik UTA’45 Jakarta.
Menurutnya, generasi muda juga bisa mendorong pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga untuk lebih memperhatikan penyandang disabilitas.
Baca juga: KND dan KWI Gandeng Cegah Stigma Negatif terhadap Penyandang Disabilitas
“Kami tidak menyembunyikan fakta bahwa ada pandangan negatif terhadap penyandang disabilitas di media sosial. Teman-teman muda bisa memilah dan memilih konten apa yang baik untuk mengangkat isu disabilitas, bukan sekedar lucu-lucuan,” ujarnya.
Kikin mengatakan, penyandang disabilitas dan non-disabilitas mempunyai hak yang sama yaitu hak asasi manusia dan hak tersebut tidak dapat diambil dari siapapun.
Ia mengatakan penyandang disabilitas juga berhak atas pangan, mendapat pendidikan, akses terhadap layanan kesehatan, bahkan berkeluarga.
Dua akademisi UTA 45 menekankan pentingnya penguatan pemahaman sosial untuk menghilangkan stigma negatif terhadap penyandang disabilitas.
Seminar mengenai isu disabilitas ini sangat positif dan menyoroti bahwa siswa sering kali menemui kendala dalam berinteraksi dengan penyandang disabilitas di sekolah.
Dosen Administrasi Publik UTA 45 Jakarta Angella Rosha mengatakan, tujuan diadakannya seminar ini adalah untuk meningkatkan kesadaran tentang bagaimana seharusnya penyandang disabilitas diperlakukan.
“Dalam sesi tanya jawab, kami juga sempat mengajak beberapa teman mahasiswa mempertanyakan kasus-kasus unik yang membuat mereka ingin mencari sudut pandang ahli. Agar bisa merasakan persamaan hak bagi mereka (penyandang disabilitas), kami sebagai dosen dan mahasiswa ingin membangkitkan kesadaran yang akan mengantarkan kepada mereka” (peserta didik dan pelajar) adalah generasi penerus bangsa. Mereka mulai memikirkan ide-ide solusi, kebijakan inklusif, khususnya isu disabilitas, sehingga bisa memikirkan solusi dan permasalahan yang ada di masyarakat. bentuk politik,” kata Angella Rosha.
Şişman Prasetyo, dosen Administrasi Publik, mengatakan antusiasme peserta seminar sangat baik. Şişman Prasetyo yang menjadi perantara dalam seminar tersebut mengatakan, “Pemerintah dapat terus meningkatkan kesadaran masyarakat melalui berbagai kegiatan seperti ini.”
Pemberdayaan disabilitas
Deputi Bidang Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat (ASMINRA) Sekretaris Pemerintahan Jakarta Utara Muhammad Andri mengatakan, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2022 tentang Penyelenggaraan Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Tujuannya adalah untuk melindungi dan mewujudkan hak asasi manusia dan kebebasan mendasar penyandang disabilitas secara komprehensif dan setara, serta mencapai standar hidup yang berkualitas, adil dan inklusif.
Pemprov DKI Jakarta juga telah menerapkan berbagai kebijakan untuk menjamin kesetaraan bagi penyandang disabilitas; Salah satunya dengan membuat garis kuning panjang (guide block) di trotoar. Ia menambahkan, salah satu upaya Pemkot Jakarta Utara dalam memenuhi hak penyandang disabilitas adalah dengan melakukan pemberdayaan melalui penyediaan lapangan kerja.
Menurut dia, salah satu konsep yang pihaknya sampaikan kepada perusahaan-perusahaan publik, khususnya di Jakarta Utara, adalah dengan mengadopsi kegiatan ngopi dan buku Difabis.
“Jadi kopi dan buku Difabis itu kafe dan perpustakaan tempat rekan-rekan kami yang difabel melayani. Kami merekrut dari dinas sosial, kami melatih penyandang disabilitas sebagai barista. Ketika kami dilatih, kami bisa mempekerjakan mereka dengan penghasilan yang lumayan. Dengan bantuan dari para BasNaz Bazis DKI Jakarta,” kata Andri.
“Review dari mereka yang datang juga tidak kalah enaknya dengan di kafe-kafe ternama. Disana kami juga memberikan pengumuman dalam bahasa isyarat bagaimana cara memesan kopi, teh, atau lainnya. Konsep seperti ini sudah kami transfer ke perusahaan-perusahaan di Jakarta Utara, dan banyak lagi. mereka siap mengadopsi konsep ini,” kata Andri.
Ia menambahkan, Pemkot Jakarta Utara juga sedang mengembangkan hidroponik medis dengan mengikutsertakan penyandang disabilitas sebagai petaninya.
“Soilless farming merupakan upaya untuk segera memenuhi upaya penyediaan sayuran di perkotaan. Kita latih teman-teman difabel untuk itu. Nanti kita suplai ke pasar. Konsep dan rencananya sudah kita siapkan, semoga bisa kita implementasikan dengan baik, ” katanya.
Hal lain yang dilakukan Pemkot Jakarta Utara adalah memberikan kartu disabilitas kepada 3.378 masyarakat di Jakarta Utara.
Selain diskusi interaktif di UTA’4 yang mendapat dukungan dari PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan Pelindo 2 Sunda Kelapa, mahasiswa yang belajar menganalisis permasalahan atau kasus terkait penyandang disabilitas juga turut serta. . Dalam acara ini. Masing-masing kelompok yang terdiri dari 10 siswa dan 3 siswa berkompetisi untuk mengusulkan solusi bagi terwujudnya hak-hak penyandang disabilitas. (*/anak laki-laki/jpnn)